Awas... Pungli Penerbitan Surat Izin Berlayar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Desember 2020

Awas... Pungli Penerbitan Surat Izin Berlayar

FOTO : Kwitansi pembayaran surat izin berlayar yang diterbitkan Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas.

 

KAPUAS, suarakpk.com – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pengeluaran surat izin berlayang di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah banyak mendapat respon dari berbagai pihak.

 

Seperti dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Jainudin yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar ini.

 

Dimana dia sangat terkejut dengan informasi tersebut, bahkan Jainudin menyampaikan akan menyampaikan hal dugaan Pungli tersebut ke Ketua Pimpinan DPRD Kapuas.

 

Informasinya, kasus ini telah sampai ke telinga Ir Ben Brahim S Bahat MT MM, yaitu Bupati Kapuas yang sedang melaksanakan cuti. Bahkan dirinya berencana setelah selesai cuti akan menindaklanjut kasus tersebut, karena sangat merugikan masyarakat.

 

Tidak sampai disitu, awak media suarakpk.com pun mencoba menanyakan kepada Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh oknum petugas Dishub Kapuas di Penjagaan Pos Palangkau Lama.

 

“Lebih tepatnya dengan Kadishub Kapuas dulu saja mas. Tetapu kami coba cek dulu ya”. Jawab singkat Yulidra Dedy S STP MSi, Selasa (01/12/2020) melalui pesan singkat whatsapp.

 

Bahkan ketika media ini mencoba mengkonfirmasi dugaan Pungli itu tadi kepada Perbitan Surat Persetujuan Berlayar, Rio Andrianto SE melalui telpon seluler langsung menghindar.

 

Wartawan   : Maaf ini pak Rio ya?

Pak Rio         : Iya. Ada apa ya?

Wartawan : Saya mau konfirmasi masalah adanya dugaan pungli di Pos Palangkau Lama”?

Pak Rio         : Maaf salah sambung.

 

Langsung telepon pun ditutup oleh yang bersangkutan, ketika dikirim pesan singkat tak terkirim lagi.

 

Sekedar mengulang, pada 23 November 2020 kapal bermuatan rotan meminta surat izin berlayar diminta petugas pos sebesar Rp 175 ribu. Namun janggalnya, dalam kwitansi hanya tertera Rp 25 ribu.

 

Merasa ada yang aneh, pemilik kapal Ds mencoba menanyakan kepada Rio melalui via telpon kenapa bisa sebenar Rp 175 ribu dan di kwitansi hanya Rp 25 ribu dan sisanya kemana?

 

Rio menyampaikan, uang masuk kas daerah hanya sebesar Rp 25 ribu dan sisanya itu operasional dan lain-lainnya. Bahkan ada juga masuk dinas lainnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)