BLORA, suarakpk.com - Kegiatan gerak jalan santai di Desa Doplang, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa-tengah, Minggu (29/11). Kegiatan dipusatkan dilapangan Garuda doplang diikuti Kepala desa beserta semua prangkatnya, lembaga desa dan tokoh masyarakat Desa Doplang, kurang lebih 250 orang yang hadir.
Acara gerak jalan santai sekaligus mensosialisasikan peraturan desa no 4 tahun 2020, tentang lingkungan hidup dengan cara jalan santai mengelilingi jalan lingkungan Dukuh Dukuhan dan Dukuh Doplang.
Dalam sambutannya kepala Desa Doplang Agus Supriyono mengharapkan kepada semua warganya ada di delapan Dukuhan, nanti tiap dukuh akan dipasang banner tentang perdes dan lewat RT/RW supaya bisa menjalankan aturan aturan desa dan larangannya, sesuai perdes no 4 tahun 2020, denda maupun sangsinya.
Start gerak jalan dimulai jam 08.00 wib dan mengambil rute dari lapangan Garuda, komplek pasar, Polsek jati ke selatan sampai smp krida ke timur, lewat jalan lingkungan dukuhan Doplang, sampai Indomaret ke arah barat finis lapangan Garuda Doplang, sesampai finis peserta dihiburan orgen tunggal Bagong Mudo.
Panitia juga menyiapkan sarapan pagi dan snack ke semua peserta gerak jalan santai, acara dilanjutkan melepas ratusan burung perkutut dialam bebas, dengan harapan melestarikan kehidupan burung perkutut yang sudah mulai langka. Lalu diadakan undian door prize bingkisan kepada peserta gerak jalan santai.
Saat dikonfirmasi awak media suarakpk kepala Desa Doplang menuturkan, "bahwa acara gerak jalan santai dan sosialisasi perdes ini, pihak nya tetep menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19, dengan memakai masker, cuci tangan air mengalir, jaga jarak antar peserta gerak jalan," tutur Agus.
Agus Supriyono lebih lanjut menjelaskan, "maksud dan tujuan kegiatan ini guna mensosialisasikan peraturan Desa Doplang no 4 / 2020 tentang lingkungan hidup, yang telah di putuskan dalam rapat desa Rabu (25/11) di balai Desa Doplang yang dihadiri, RT, RW, BPD, LKMD, KPMD, perwakilan tokoh masyarat Desa Doplang, dalam pengusulan draft perdes doplang sudah disetujui perwakilan warga yang hadir.
Isi dari perdes Doplang no 4/2020, diantaranya larangan dan sangsi nya yaitu :
A. larangan yang diberikan :
- Melakukan perbuatan yang mengakibatkan kegaduhan dan perusakan lingkungan. Punya gawe/hajatan diwilayah Desa Doplang.
- Menangkap, mengikat, menjaring, menembak hewan berbagai jenis burung di wilayah Desa Doplang
- Dilarang membuang sampah, tinja, bangkai, bahan beracun, bahan berbahaya, bahan pencemar air sungai / dikali di wilayah Desa Doplang.
- Menambang pasir, manual, mesin dilokasi jembatan, talud penahan longsor, minimal berjarak 100 meter dari jembatan dan talud
B. Ganti rugi/pemulihan dan sangsi yang akan diberikan :
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kegaduhan/perusakan ditempat orang punya hajatan maka harus bertanggung jawab mengganti semua biaya kegiatan yang punya gawe /hajatan.
- Setiap orang yang menangkap, mengikat, menjaring berbagai jenis burung dikenai ganti rugi denda sedikitnya Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000( satu juta rupiah ).
- Setiap orang yang membuang sampah, tinja, bangkai, sampah beracun, pencemar air sungai di kenai ganti rugi denda Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Setiap warga yang menambang pasir secara manual, mesin, pasir kali dilokasi jembatan, talud penahan longsor maka akan dikenakan sangsi, denda sebesar sedikitnya Rp.1000.000 ( satu juta rupiah) dan paling tinggi Rp.5.000.000 ( lima juta rupiah).
Agus Supriyono berpesan kepada warga desa Doplang peraturan perdes ini bersifat mengikat ke semua warga Desa Doplang maupun warga lain yang melakukan pelanggaran perdes ini, sementara ini kita baru mensosialisasikan perdes ini, untuk kedepannya akan ada pembinaan tidak memungkinkan juga bisa dikenakan sangsi administratif sesuai kesepakatan aturan perdes no 4/2020," pungkas kepala Desa Doplang. (dwi/red)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar