PT Kalindra Utama di Pulpis Diduga Tidak Miliki Izin B3 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

24 November 2020

PT Kalindra Utama di Pulpis Diduga Tidak Miliki Izin B3

FOTO : Surat keterangan dari DLH Pulpis bahwa PT Kalindra Utama belum memiliki izin. Sumber: Pengacara


PULANG PISAU, suarakpk.com - PT Kalindra Utama yang berlokasi di Jalan Lintas Palangka Raya - Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Tengah diduga tidak memiliki izin atas beroperasinya Aspal Mixing Plan (AMP), tempat penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3. Hal ini dikuatkan dengan surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Nomor : 660/315/DLH/X/2020 yang dikeluarkan pada Tanggal 27 Oktober 2020.


Surat ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menjawab surat dari Pimpinan Kantor Hukum Binti & Rekan Advokat-Konsultan Hukum Nomor : 2053/B&R/BJM/X/2020 Tanggal 22 Oktober 2020, perihal permohonan informasi tentang bangunan tempat penyimpanan Bahan Berbahaya dan Beracun atau B3 yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.


Kasus ini berawal atas apa yang terjadi dengan salah satu kliennya yang di laporkan atas dugaan tindak pidana Bidang Lingkungan Hidup, sebagaimana di maksud dalam Pasal 103 Jo Pasal 59 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terkait aktivitas AMP PT Kahayun Sarimas Sentosa. 


"Klien kami atas nama (HST) yang dilaporkan atas kepemilikan AMP yang dianggap tidak memiliki izin lengkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini juga kami pun melayangkan surat laporan pengaduan terhadap HFT yang juga tidak memiliki izin B3 pada PT Kalindra Utama sesuai dengan keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau, PT Kalindra Utama belum mengurus izin TPB LB3”. Sebut Labih Binti.


Jelas pada data yang tertera dalam lampiran surat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Rekomendasi dikeluarkan kepada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Pulang Pisau No.660/246/BLH/XII/2016.

Selanjutnya juga disampaikan, bahwa ini semua adalah sebagai perbandingan atas sebuah kasus yang  sama, bahkan HFT selain dugaan AMP yang belum memiliki izin lokasi pembangunan diduga diatas lahan Hutan Produksi (HP) dan tentunya akan ada hak kesamaan dalam penegakan hukum agar masyarakat tidak sampai mengalami krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, pada dasarnya meminta keadilan hukum.


HFT selaku Komisaris Utama juga diduga melanggar ketentuan Pasal 24 hurup a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Dimana kawasan pembangunan AMP tersebut Hutan Produksi (HP) dan setiap orang dilarang memalsukan surat izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau penggunaan kawasan hutan. Atas dugaan pelanggaran itu adapun ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta pidana denda Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).


Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari pihak PT Kalindra Utama. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)