Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 November 2020

Melawan Polisi, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

FOTO : Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memimpin pres release pengungkapan kasus curanmor.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Senin 2 November 2020 lalu.


Setelah berhasil mengungkap dan meringkus salah satu pelaku yang berinisial SN (32), Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum didampingi oleh Kabagops dan Kasatreskrim menggelar press release, Kamis (19/11/2020).


Bertempat di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kapolresta mengungkap kronologis hingga sejumlah fakta terkait kasus tersebut yang terjadi di Halaman Masjid Al-Ikhlas, Jalan Tjilik Riwut Km 8/Jalan Mahir-Mahar, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. 


“Salah satu pelaku yang berinisial SN yang diringkus berperan melakukan pencurian pada seunit sepeda motor Merk Honda Vario berwarna Putih Merah dengan Nomor Polisi KH 2706 YG, sedangkan rekannya yang berinisial A masih dalam upaya pengungkapan". Ungkap Kapolresta.


Dirinya melanjutkan, kedua pelaku melancarkan aksinya ketika melihat sepeda motor tersebut terparkir di halaman Masjid Al-Ikhlas dengan keadaan kunci yang masih menempel di kontak, SN yang berperan sebagai eksekutor mendekati motor tersebut, sedangkan A yang berperan memantau situasi di sekitaran.


“Kedua pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut dilandasi oleh faktor ekonomi, yang mana uang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari".  Pungkas Jaladri.


Berusaha melawan dengan melarikan diri saat mau diringkus polisi, pelaku pun harus dilumpuhkan.


Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dapat diganjar dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4 KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)