Luar Biasa, 4 Orang Anak Di Batu Bara Gugat Ayah Kandung - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2020

Luar Biasa, 4 Orang Anak Di Batu Bara Gugat Ayah Kandung



Batu Bara, suarakpk.com - Sungguh anak yang luar biasa, tega menggugat ayah kandungnya sendiri. Mislan bin Mhd Said (60) sebagai tergugat I (satu) warga Dusun Padang Serunai, Desa Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, di gugat oleh 4 anak kandungnya di Pengadilan Negeri Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (26/11). 



Siti Khadijah Asmi bersama tiga adiknya, Fitria Asmy, Hafizah Asmy, dan Mhd As'ari Asmy tega menggugat Ayah kandungnya karena menjual tanah yang memang milik sang ayah. 


Tanpa di dampingi kuasa hukum, Mislan  hanya bisa tertunduk lesu saat menunggu panggilan sidang (fhoto).


Kepada wartawan Mislan menjelaskan, hanya bisa pasrah menerima gugatan anak kandungnya, "kalau saya salah saya terima", ucapnya dengan suara lemasnya. 


Tidak hanya Mislan, ada dua lagi yang di gugat oleh Siti Khadijah Asmi dan adik - adiknya, Matsyah, Kepala Desa Kuala Indah, tergugat II, dan Evi Suryani, pembeli tanah milik Mislan, sebagai tergugat dua. 


Tergugat II Matsyah mengatakan, jual beli yang dilakukan sah, Mislan dan istrinya juga anak kandungnya, Siti Khadijah Asmi datang kerumah Evi Suryani meminta untuk agar membayar tanah dan rumahnya seluas 1006  Meter yang terletak di Dusun I Padang Serunai, Desa Kuala Indah. 


Pada saat mediasi di kantor desa tertuang di notulen rapat, dihadiri oleh Mislan, Siti Khadijah, Mhd As'ari Asmi. 


"Kepada ke empat anak kandung Pak Mislan, segeralah bertobat, kasihan ayahnya yang sudah tua, harus mengikuti sidang di pengadilan, " pinta Matsyah. 


Kuasa hukum tergugat III Evi Suryani, Robbi Shahari SH, sidang gugatan perdata hari ini masih sebatas mediasi, dan belum bisa dilakukan karena penggugat tidak hadir, di tunda sampai tanggal 3 Desember 2020.


Sementara Kuasa Hukum penggugat, Suriadi SH, belum bersedia memberi keterangan, "no comen bang, ini masih sebatas mediasi, " ucapnya sambil angkat tangan. 


Sidang perkara perdata no 85 di pimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Angkat SH, menunda mediasi sampai tanggal yang telah di tentukan. 


(575)

3 komentar:

  1. Sadar diri dan harus tau malu
    Hartamu org tuamu.bukan harta org tuamu hartamu.

    BalasHapus
  2. HartA org tua mu hak org tua mu bkn hak mu hak sdh di dpt sebagai seorang an hingga kau besar dan seperti ini,klo mau harta cari sendiri dgn usaha

    BalasHapus

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)