Asrama Pertobatan Tak Membuat Residivis Ini Kapok - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

26 November 2020

Asrama Pertobatan Tak Membuat Residivis Ini Kapok

FOTO : Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ritman Todoan Agung Gultom saat memimpin press release kasus pencurian ponsel.


PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya berhasil mengungkap kasus pencurian Handphone yang terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 1,5 di depan Martabak Laka-Laka pada Senin 12 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 19.00 WIB.


Kapolresta, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK SH MHum melalui Kasatreskrim Kompol Ritman Todoan Agung Gultom SIK bersama KBO menggelar press release di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, guna mengungkap kasus tersebut, Kamis (26/11/2020) siang.


Dalam press release, Kasatreskrim mengungkapkan telah berhasil meringkus para tersangka pencurian tersebut, yakni IS (49) yang diamankan di Jalan Poncowati, Kota Palangka Raya, kemudian mengarah kepada A (50) yang ditangkap di Jalan Antang Induk, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 


“Tersangka A merupakan seorang residivis tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca di Provinsi Kalimantan Selatan, yang dihukum selama sembilan bulan penjara". Ungkapnya.


Saat melakukan penangkapan, petugas mengamankan barang bukti berupa HP Merk Samsung Note 10 Plus warna putih perak dari para tersangka yang merupakan milik korban bernama Gatho yang dicuri pada TKP tersebut, beserta dengan Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No. Pol : KH 6871 T dan dua buah Kartu ATM Bank BRI.


“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ternyata telah beraksi pada beberapa lokasi lainnya di Kota Palangka Raya, yakni di Jalan Wisata Kelurahan Pahandut Seberang, Jalan G. Obos dekat Toko Roti Adinda, Jalan G. Obos ujung dekat Masjid Raya, Pasar Rajawali dan Jalan Rajawali dekat Jalan Piranha". Papar Ritman.  


Akibat perbuatan tersebut, kedua tersangka terancam dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana yang berbunyi "Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum". Dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)