KAPUAS, suarakpk.com – Kasus dugaan adanya pungutan liat
(Pungli) di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas,
Provinsi Kalimantan Tengah mendapat respon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin sangat
menyayangkan jika hal ini benar-benar terjadi. Bahkan dirinya pun akan
menyampaikan ke pimpinan DPRD Kapuas terkait hal tersebut.
“Waduh lah. Kena dikonsultasikan ke Ketua DPRD dulu
masalahnya”. Ucap singkat Fraksi dari Partai Golkar ini melalui via pesan
singkat WhatsApp.
Dugaan pungli tersebut terjadi pada Senin 23 November 2020
lalu. Dimana Kapal Km Doa Umi dari berangkat dari Desa Belawan, Kecamatan
Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas mengurus Surat Persetujuan Berlayar di Pos Laut
Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama.
Pada saat pembayaran, dalam kwitansi ditulis nominal Rp 25
ribu, namun petugas Pos Palangkau Lama meminta Rp 175 ribu.
Anehnya, dalam kwitansi tidak dicantumkan untuk apa saja uang
Rp 150 ribu nya. Sehingga kuat dugaan dalam pembayaran ini terjadi pungutan
liar.
Ds, pemilik kapal pun mencoba menghubungi Jumansyah, yaitu
orang tercantum dalam kwitansi pembayaran Rp 25 ribu melalui telepon seluler
apakah pembayaran benar-benar Rp 175 ribu seperti disampaikan oleh anak buahnya
yang membawa kapal.
Jumansyah pun menjawab, setiap daerah berbeda-beda tarif.
Sedangkan menurutnya pembayaran masuk kas daerah benar Rp 25 ribu dan sisa
masuk dinas-dinas dan banyak bagiannya. “Masuk kas daerah Rp 25 ribu dan
sisanya masuk kedinas lainnya. Kalau mau jelas pian hubungi Pak Rio penanggung
jawab di Pos sini”. Tutupnya.
Dalam percakapan Ds dan Rio selaku penanggung jawab Pos Laut
Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama membenarkan bahwa pembayaran senilai Rp
175 ribu tersebut, sedangkan sisanya itu untuk biaya operasional dan
lain-lainnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar