Dugaan Pungli di Pos Palangkau Lama Disampaikan ke Ketua DPRD - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 November 2020

Dugaan Pungli di Pos Palangkau Lama Disampaikan ke Ketua DPRD

ILUSTRASI 


KAPUAS, suarakpk.com – Kasus dugaan adanya pungutan liat (Pungli) di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah mendapat respon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

 

Ketua Komisi III DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin sangat menyayangkan jika hal ini benar-benar terjadi. Bahkan dirinya pun akan menyampaikan ke pimpinan DPRD Kapuas terkait hal tersebut.

 

“Waduh lah. Kena dikonsultasikan ke Ketua DPRD dulu masalahnya”. Ucap singkat Fraksi dari Partai Golkar ini melalui via pesan singkat WhatsApp.

 

Dugaan pungli tersebut terjadi pada Senin 23 November 2020 lalu. Dimana Kapal Km Doa Umi dari berangkat dari Desa Belawan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas mengurus Surat Persetujuan Berlayar di Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama.

 

Pada saat pembayaran, dalam kwitansi ditulis nominal Rp 25 ribu, namun petugas Pos Palangkau Lama meminta Rp 175 ribu.

 

Anehnya, dalam kwitansi tidak dicantumkan untuk apa saja uang Rp 150 ribu nya. Sehingga kuat dugaan dalam pembayaran ini terjadi pungutan liar.

 

Ds, pemilik kapal pun mencoba menghubungi Jumansyah, yaitu orang tercantum dalam kwitansi pembayaran Rp 25 ribu melalui telepon seluler apakah pembayaran benar-benar Rp 175 ribu seperti disampaikan oleh anak buahnya yang membawa kapal.

 

Jumansyah pun menjawab, setiap daerah berbeda-beda tarif. Sedangkan menurutnya pembayaran masuk kas daerah benar Rp 25 ribu dan sisa masuk dinas-dinas dan banyak bagiannya. “Masuk kas daerah Rp 25 ribu dan sisanya masuk kedinas lainnya. Kalau mau jelas pian hubungi Pak Rio penanggung jawab di Pos sini”. Tutupnya.

 

Dalam percakapan Ds dan Rio selaku penanggung jawab Pos Laut Sungai dan Penyeberangan Palangkau Lama membenarkan bahwa pembayaran senilai Rp 175 ribu tersebut, sedangkan sisanya itu untuk biaya operasional dan lain-lainnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)