1,8 Kg Sabu Dicampur Pembersih WC - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

27 November 2020

1,8 Kg Sabu Dicampur Pembersih WC

FOTO : Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Edi Swasono bersama pihak kejaksaan memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah musnahkan sabu-sabu. Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan dari jaringan yang dikendalikan dari Lapas Palangka Raya dan Kasongan beberapa hari yang lalu.

 

Dalam pemusnahan yang dilarut dalam cairan pembersih WC tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng,  Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM di lobi Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Jumat (27/11/2020) pukul 09.00 WIB.

 

Dalam press release diungkap jaringan pengedar narkoba yang dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyaratan Kasongan, Kabupaten Katingan dan Lapas Klas IIA Palangka Raya ini terjadi setelah BNNP Kalteng mengungkap empat laporan hasil pengembangan kasus dari penangkapan satu orang kurir bernama Fatur Jacop alias Paong (23), Fahrozi (61), Arbain (37) dan Milawati (30).

 

"Iya barang bukti yang kita musnahkan 1,8 kilogram. Untuk barang bukti dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalteng) rencananya diedarkan di Kalteng. Perlu diketahui juga, pemusnahan ini perintah undang -undang, barang bukti sabu kita musnahkan dan disisakan sedikit untuk barang bukti di Pengadilan”. Ujar Edi Swasono.

 

Saat disinggung daerah mana saja yang rawan untuk di Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalteng mengatakan semua rawan namun untuk daerah yang menjadi incaran adalah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Kapuas dan Palangka Raya.

 

“Kalau sesuai ranking tingkat kerawanan adalah, ranking 1 Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Palangka Raya. Sisanya ranking selanjutnya. Namun kita tetap memfokuskan juga daerah lainnya”. Sebutnya.

 

Dalam pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, BPOM dan lainnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)