FOTO : Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Edi Swasono bersama pihak kejaksaan memusnahkan barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah musnahkan sabu-sabu.
Pemusnahan barang bukti ini hasil tangkapan dari jaringan yang dikendalikan
dari Lapas Palangka Raya dan Kasongan beberapa hari yang lalu.
Dalam pemusnahan yang dilarut dalam cairan pembersih WC
tersebut langsung dipimpin oleh Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Drs Edi Swasono MM di lobi Kantor
BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang Kota Palangka Raya, Jumat (27/11/2020) pukul
09.00 WIB.
Dalam press release diungkap jaringan pengedar narkoba yang
dikendalikan dari dua Lembaga Pemasyaratan Kasongan, Kabupaten Katingan dan
Lapas Klas IIA Palangka Raya ini terjadi setelah BNNP Kalteng mengungkap
empat laporan hasil pengembangan kasus dari penangkapan satu orang kurir
bernama Fatur Jacop alias Paong (23), Fahrozi (61), Arbain (37) dan Milawati
(30).
"Iya barang bukti yang kita musnahkan 1,8 kilogram.
Untuk barang bukti dari Provinsi Kalimantan Selatan (Kalteng) rencananya
diedarkan di Kalteng. Perlu diketahui juga, pemusnahan ini perintah undang
-undang, barang bukti sabu kita musnahkan dan disisakan sedikit untuk barang
bukti di Pengadilan”. Ujar Edi Swasono.
Saat disinggung daerah mana saja yang rawan untuk di
Kalimantan Tengah, Kepala BNNP Kalteng mengatakan semua rawan namun untuk
daerah yang menjadi incaran adalah Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur,
Katingan, Kapuas dan Palangka Raya.
“Kalau sesuai ranking tingkat kerawanan adalah, ranking 1
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur dan Palangka Raya. Sisanya
ranking selanjutnya. Namun kita tetap memfokuskan juga daerah lainnya”.
Sebutnya.
Dalam pemusnahan barang haram ini juga dihadiri oleh
perwakilan Ditresnarkoba Polda Kalteng, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri,
BPOM dan lainnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar