Pelaku Usaha Jangan Percaya Calo untuk Mendapat Dana Rp 2,4 Juta per UMKM - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

20 Oktober 2020

Pelaku Usaha Jangan Percaya Calo untuk Mendapat Dana Rp 2,4 Juta per UMKM

Teks foto: Iskandar SH kepala Disperindag dan UKM kabupaten Aceh Timur.


Aceh Timur/Suarakpk com-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh Timur, Iskandar SH mengimbau para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Aceh Timur untuk tidak mudah percaya atau terpengaruh iming-iming calo yang mengaku bisa membantu mengurus untuk mendapatkan bantuan pemerintah Rp2,4 juta/UMKM.Teks Foto: para tenaga honorer pada dinas Disperindag dan UKM kabupaten Aceh Timur saat membantu masyarakat untuk mendaftar bantuan UKM melalui online.


“Bantuan ini hanya kepada UMKM yang memenuhi syarat yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Iskandar kepada media SUARAKPK com.Selasa (20/10/2020).Teks Foto: para tenaga honorer pada dinas Disperindag dan UKM kabupaten Aceh Timur saat membantu masyarakat untuk mendaftar bantuan UKM melalui online.


Ditegaskannya, seluruh data UMKM yang masuk tersebut akan dibersihkan (cleansing) di kementerian dan selanjutnya diverifikasi sesuai ketentuan yang ada, di antaranya kesesuaian NIK, usaha mandiri produktif dan lain sebagainya. 


Dikatakan Iskandar, sekalipun nantinya dana bantuan dimaksud telah ditransfer ke rekening, maka UMKM penerima tersebut wajib membuat surat pernyataan resmi di atas materai untuk bertanggungjawab secara mutlak atas dana bantuan yang diterima dari pemerintah tersebut.


“Jika data warga itu ternyata tidak sesuai dengan fakta,maka yang bersangkutan wajib bertanggungjawab sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, juga dana bantuan tidak akan dikirimkan dan akan dikembalikan ke negara. Sedangkan proses hukumnya,kami serahkan kepada pihak berwajib,”ungkapnya.


Untuk itu, Iskandar meminta kepada warga untuk tidak mudah percaya iming-iming oknum yang tidak bertanggungjawab mengaku bisa membantu warga mendapat bantuan dimaksud.Sebab,konsekwensi hukumnya akan ditanggung warga yang bersangkutan.


Iskandar juga mengakui bahwa telah beberapa kali mendapat informasi adanya oknum yang berupaya memanfaatkan rencana pemerintah membantu pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 ini, dengan meminta warga mengumpulkan fotokopi KTP dan Kartu keluarga yang dilengkapi foto seolah-olah warga dimaksud punya UMKM. Dan selanjutnya warga dimaksud harus bersedia membagi dana bantuan kepada oknum itu.


Kita mengimbau dalam pendataan ini jangan terlibat calo.Pada praktiknya di lapangan, ada juga calo yang menawarkan pengurusan data ini dengan berbagai macam cara,” ungkapnya 


“Ia menegaskan bahwa data tersebut langsung disampaikan ke pusat dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM.Sehingga tidak ada intervensi dari pihak lain.”


“Kalau data pelaku UMKM ini fix nanti akan diverifikasi sesuai dengan ketentuan. Siapapun tidak bisa mengambil peran di sini mulai dari tingkat kepala desa, camat, kepala dinas kabupaten kota hingga provinsi. Ini nantinya murni dari Kementerian Koprasi dan UKM,” jelasnya.


Ia mengatakan saat ini pihaknya masih terus menerima data UMKM calon penerima BPUM.


Lanjutnya penyampaian data bisa dilakukan secara online. Namun juga bisa di bantu/diajarkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Aceh Timur untuk cara mendaftar online.Ia menegaskan selama memenuhi syarat, pelaku UMKM masih bisa menyampaikan datanya.


Adapun syarat-syarat untuk dapat menerima dana tersebut adalah warga negara Indonesia dan mempunyai nomor induk kependudukan, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan PNS atau ASN, bukan anggota TNI, bukan anggota Polri dan bukan pegawai BUMN dan BUMD, serta sedang tidak menerima kredit modal kerja investasi dari perbankan.


“Jadi saat ini data yang sudah masuk di-cleaning dulu, menunggu lah. Karena proses ini juga dilakukan agar penerima bantuan tepat sasaran. Kan kita tidak tahu data yang sudah terkirim ini apakah sudah tepat atau belum,” katanya.


Sebelumnya Presiden meluncurkan bantuan untuk UMKM ini ditujukan untuk menambah modal kerja bagi pelaku usaha mikro agar usahanya tetap berjalan di tengah pandemi. Bantuan sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.(Dd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)