Oknum Mafia Tanah di Sabangau Dipolisikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

19 Oktober 2020

Oknum Mafia Tanah di Sabangau Dipolisikan

Kelompok Tani Ucapkan Terima Kasih Atas Kerja Polda Kalteng

FOTO : Rusli Kliwon SH (baju putih), kuasa hukum Kelompok Tani Jadi Makmur 1 bersama ketua kelompok tani menunjukkan berkas laporan Alpian saat ditemuai awak media di rumahnya.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Berakhir sudah usaha mafia tanah bernama Alpian. Setelah mencaplok tanah milik Kelompok Tani Jadi Makmur 1 dan masyarakat di Sabangau, Kota Palangka Raya dia pun berurusan dengan kepolisian.

 

Pasalnya pada tanggal 7 Februari 2020, Kelompok Tani Jadi Makmur 1 dan masyarakat yang dirugikan di Kecamatan Sabangau dengan didampingi Kuasa Hukum Rusli Kliwon SH melaporkan kasus pemalsuan surat-surat tanah yang di garap Alfian.

 

Tidak tanggung-tanggung, Alpian sendiri mengklem tanah diatas sertifikat yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat yang masuk dalam transmigrasi dan tanah masih SKT. Parahnya lagi, luasan yang diklem terduga mafia tanah ini hingga sampai pada tiga kelurahan, seperti Kelurahan Kalampangan, Bereng Bengkel dan Kameloh Baru.

 

Bermodal surat-surat diduga palsu tersebut, Alpian juga berhasil menjual sebagian tanah yang diklemnya kepada masyarakat.

 

Kejanggalan surat yang dipegang Alpian diduga palsu setelah adanya pertemuan dengan masyarakat. Kemudian dilihat kejanggalan pada nomor surat regester, yang mana tidak sesuai kode regestrasi kecamatan setempat dan radiksionalnya.

 

“Disitu juga kita telusuri tanda tangan Camat, dan kita tanya kepada Camat yang bersangkutan disampaikan tanda tersebut adalah palsu. Artinya disini lengkap bukti yang kita pegang yaitu pemalsuan oleh yang bersangkutan”. Sebut Rusli kepada awak media dikediamannya dengan didampingi Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur 1 dan tokoh masyarakat, Senin (19/10/2020) siang.

 

Namun kata Rusli, dirinya selaku kuasa hukum mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan jajaran sudah bekerja profesional dan berhasil mengungkap kasus ini.

 

“Informasinya sudah P21, coba aja kalian telusuri ke kejaksaan. Saya pribadi dan atas kuasa hukum dari Kelompok Tani Jadi Makmur 1 dan masyarakat Kalampangan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan jajaran karena sudah bekerja profesional dan berhasil menyelesaikan kasus ini”. Ucapnya.

 

Ditempat yang sama, Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur 1, Cipto Wiharjo menerangkan, Alpian menggarap tanah masyarakat disana sudah lama, sehingga untuk menyelesaikan kasus itu mengambil jalur hukum.

 

“Kita masyarakat Kalampangan hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda dan jajaran karena sudah berhasil menyelesaikan masalah ini. Karena kita selama ini sangat merasa resah atas pencaplokan tanah”. Tuturnya.

 

Sementara, Hairinnoor selaku tokoh masyarakat setempat yang juga menjadi korban turut menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kalteng dan jajaran yang sudah membantu masyarakat Kalampangan dan sekitarnya dalam penyelesaian masalah tanah ini. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)