GUNUNGSITOLI, suarakpk. com - Korban penganiayaan secara bersama-sama LDZ melalui suratnya kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRC-PPAI) Pusat resmi minta perlindungan hukum melalui suratnya tertanggal 14 Oktober 2020.
Peristiwa kejadian yang menimpa korban dilakukan ketiga orang oknum berinisial EW, KW dan MH pada tanggal 1 September 2020 bertepatan di komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli - Sumatera Utara kejadian sekitar pkl 20:00 saat itu, dan kasusnya sudah di laporkan di Polres Nias sampai sekarang belum tuntas, anehnya masalah tersebut diduga berbelit-belit penanganannya oleh pihak oknum aparat penyidik, bahkan perkembangan akhir pihak korban dijadikan terlapor begitu juga semua saksi korban saat itu, sungguh aneh dan luar biasa bila hal itu benar, berarti kuat dugaan penanganan kasus peristiwa tersebut banyak rekayasa dan pemberian keterangan palsu, papar sejumlah saksi korban kepada media ini di Gunungsitoli Sabtu, (24/10/2020).
Anehnya "semua keterangan korban begitu juga keterangan saksi sudah rampung diambil, namun banyak kejanggalan setelah ditanya pihak saksi korban kepada penyidik, bahwa tidak terdapatnya nama para pelaku penganiayaan secara bersama - sama secara utuh terutama EW dan MH".
Ketika masalah ini disampaikan kepada Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan Anak Indonesia (TRC-PPAI) Pusat kepada Bunda Naumi Supriyadi meminta untuk dilapor secara resmi dilembaga yang dipimpinnya supaya dapat segera ditindaklanjuti penanganannya secara serius oleh pihak berwajib, tandasnya melalui pesan singkat di WhatsApp miliknya kepada media ini. (TH-575.905)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar