Aceh Timur/Suarakpk com– Sekretaris komisi A Irwanda dari fraksi partai Aceh (PA) mengapresiasi aparat kepolisian polres Langsa Dengan berhasilnya meringkus pelaku pembunuhan bocah berusia 9 tahun di Aceh Timur dan saat bersamaan juga telah melakukan pemerkosaan terhadap ibu dari anak tersebut,maka aparat penegak hukum diminta untuk menghukum seberat-beratnya untuk pelaku dan tidak ada alasan untuk meminta maaf atas peristiwa tragis tersebut.
Sekretaris komisi A DPRK Aceh Timur Irwanda kepada media SUARAKPK com menegaskan, pelaku merupakan residivis kelas teri, yang keluar masuk bui. Perbuatan berlanjut yang dilakukan oleh pelaku telah mengancam masyarakat dengan rasa takut terhadap pelaku dan hal ini sangat berbahaya.
Oleh karena itu, Irwanda mengisyaratkan kepada penegak hukum jangan ragu untuk menerapkan pasal terhadap eksekutor dan predator anak dibawah umur itu dengan ancaman pidana hukuman yang seberat-beratnya.
“Hukuman maksimal kepada pelaku merupakan keharusan karena pelaku telah mengulang perbuatannya sehingga akan mengancam kehidupan masyarakat lainnya. Pelaku pemerkosaan dengan kekerasan terhadap ibu rumah tangga dan membunuh anaknya itu dijerat dengan pasal 338 KUHPidana, Pasal 285 Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”terang Irwanda.
“Tidak ada alasan untuk meminta maaf mengingat perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan sangat keji tanpa perikemanusiaan, katanya.
Dikatakan, sebaiknya LSM dan Masyarakat mengawal proses hukum itu agar tidak ada hal yang meringankan bagi pelaku eksekutor tersebut dan pelaku itu harus mati .
Sebelumnya diberitakan, pelaku pemerkosa dan pembunuh anak di Desa Alue Gadeng Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, S berhasil diringkus oleh Polisi, TNI dan masyarakat ditempat persembunyiannya, Minggu (11/10/2020).
Kapolres Langsa AKBP Giyarto SH SIK melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Eko Hadianto SE MH membenarkan diringkusnya pelaku tersebut.”Ya, pelaku berhasil kita tangkap,” sebutnya.
Diketahui, seorang ibu rumah tangga berinisial D (28 th) telah menjadi korban pemerkosaan dan anaknya R (9 th) dibunuh oleh tersangka S di Desa Alue Gadeng Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur, pada Sabtu (101/10/2020).(Dd).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar