Sinergritas KPHP Kapuas Tengan dan PT IFP Membina MPA - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 September 2020

Sinergritas KPHP Kapuas Tengan dan PT IFP Membina MPA

FOTO : Perwakilan dari KPHP, MPA, Polri, TNI dan PT IFP foto bersama dalam bentuk keseriusan mencegah karhutla di Kapuas.


KAPUAS, suarakpk.com - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi perhatian serius bagi UPT-KPHP (Kesatuan Pengelolaa Hutan Produksi) Kapuas Tengah Unit XI bersama PT Industrial Forest Plantation (IFP). Pasalnya, Karhutla selalu menjadi ancaman bagi Kalimantan Tengah (Kalteng) setiap tahunnya.


Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng bersama KPHP Kapuas Tengah Unit XI melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan Masyarakat Peduli Api (MPA), memberikan sosialisasi penanganan Karhutla dan memberikan pelatihan pengendalian Karhutla serta melakukan simulasi pemadaman kebakaran lahan di 5 desa yaitu Desa Timpah, Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah dan Desa Bukit Batu, Desa Sei Gawing dan Desa Lahei Mangkutup Kecamatan Mantangai pada tanggal 08-12 September 2020.


Khusus untuk kegiatan di Desa Sei. Gawing tanggal 11 September 2020 dan Desa Lahei Mangkutup tanggal 12 September 2020 yang merupakan Desa Binaan PT Industrial Forest Plantation (IFP), maka Pihak PT IFP melakukan sinergritas bersama KPHP Kapuas Tengah Unit XI terlibat dalam membantu dan berpartisipasi pada kegiatan tersebut.


Pada saat kegiatan di Desa Lahei Mangkutup, Sulaiman Staf Dalkarhutla Dishut Kalteng menyampaikan bahwa pembentukan MPA standar jumlah Brigade Dalkarhutla sebanyak 30 Orang yang bisa dibuat kedalam 2 Regu dan Tahun 2020 untuk pembentukan MPA ada 90 yang tersebar di Kalimantan Tengah.


"Adapun dasar pembentukan MPA ialah UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan PermenLHK No P32 Tahun 2016 tentang Pengendalian Karhutla dan Perdirjen Pengendalian Perubahan Iklim No P03 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Pembinaan MPA" Tutup Sulaiman.


Bambang Ralianto Kepala KPHP Kapuas Tengah Unit XI sangat mengapresiasi atas respon cepat pihak PT IFP yang mendukung dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, dan beliau mewakili pemerintah sangat mendukung atas sinergritas dengan MPA Desa Sei. Gawing dan MPA Lahei Mangkutup yang telah melakukan MoU tentang Pengendalian Karhutla.


Lanjut Bambang bahwa KPHP Kapuas Tengah Unit XI hanya memfasilitasi dalam pembentukan struktur MPA dan memberikan penjelasan sistem kerja MPA dan untuk legalitas Surat Keputusan (SK) akan di tetapkan oleh Kepala Desa sehingga MPA bertanggungjawab penuh kepada Kepala Desa. MPA yang terbentuk merupakan pembinaan dari KPHP Kapuas Tengah Unit XI dan setiap anggota akan diberikan KTA (Kartu Tanda Anggota).


Beberapa waktu yang lalu KPHP Kapuas Tengah Unit XI diundang rapat bersama BPBD Kab. Kapuas dengan keputusan menetapkan Siaga Darurat untuk tahun 2020 dan tinggal di tanda tangani Bupati Kapuas, setiap MPA akan dibuatkan Pos Komando (Posko) Khusus Pengendalian Karhutla dan Posko Gabungan dari semua pihak yang terkait sehingga atas dasar ini maka dilarang keras bagi perorangan dan semua pihak melakukan pembakaran lahan, tutup Bambang.


Bakti Yusuf Irwandi Humas PT Industrial Forest Plantation yang juga merupakan Wakil Komandan Komando Inti Mahatidana MPW Pemuda Pancasila Kalteng menyampaikan bahwa telah melakukan MoU tentang Pengendalian Karhutla dengan MPA Desa Humbang Raya, MPA Desa Sei Gawing, penyerahan MoU ke MPA Desa Lahei Mangkutup dan dalam waktu dekat ini melakukan MoU dengan MPA Desa Muroi Raya.


Tambah Bakti bahwa MoU tersebut sebagai bentuk kepedulian PT IFP terhadap lingkungan dan Karhutla di wilayah 4 Desa Binaan karena tanpa adanya sinergitas bersama maka akan sulit bagi kita dalam melakukan pencegahan Karhutla.


MoU ini berlaku selama 3 Tahun (2020-2023) dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, adapun garis besar MoU ialah pencegahan terjadinya Karhutla baik di dalam maupun di sekitar areal PT IFP, upaya-upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan dan bersama-sama bertanggungjawab terkait kegiatan pencegahan Karhutla.


Lanjut Bakti, dalam proses pemadaman api terkait Karhutla, pencegahan Karhutla, pemadaman Karhutla dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang berlaku di PT IFP. Pihak MPA di Desa Binaan mengikuti segala intruksi dari PT IFP terhadap pelaksanaan pengendalian Karhutla dan akan diberikan insentif selama kegiatan pemadaman api untuk 1 hari kejadian dengan konsumsi dan jika tidak ada kejadian Karhutla maka insentif juga tidak ada.


"Ketentuan dalam MoU hanya berlaku kepada masyarakat yang terdaftar sebagai anggota MPA yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan ketentuan menyampaikan secara tertulis daftar hadir, foto kegiatan dan dokumen pendung lainnya yang akan dibayarka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah menerima laporan tersebut". Ungkap Bakti.


Kepala Desa Sei Gawing Deklin M Kunti dan Kepala Desa Lahei Mangkutup Ugak, pihak mereka sangat mengapresiasi atas kepedulian PT IFP terhadap lingkungan dan pengendalian Karhutla dan mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan dari KPHP Kapuas Tengah Unit XI, semoga hal ini dapat membantu kami dan dengan sosialisasi dan pelatihan ini kami sangat terbantu karena diberikan teknik dan cara memadamkan api yang benar.


Setelah penyampaian materi selanjutnya anggota MPA melaksanakan simulasi pemdaman api yang di fasilitasi oleh Sarpudin Komandan Regu Manggala Agni Daerah Operasi Wilayah II.


Dalam kegitan tersebut juga di hadiri oleh Sumarjito Staf Bidang Daerah Operasi Kalimantan II dan Anas Khamarudin Pospol Bagugus. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)