FOTO : Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyerahkan rompi pelanggaran kepada Tim Satgas Yustisi sebagai dimulainya operasi penindakan bagi pelaku pelanggar protokol kesehatan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Berbagai
upaya dilakukan pemerintah dalam mencegah terjadinya penyebaran pandemi
Covir-19. Dimulai dari sosialisasi tentang protokol kesehatan hingga
pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang terjadi dibeberapa
wilayah.
Pagi ini, Senin (14/09/2020) pukul 08.30 WIB, Kapolda Kalteng
Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo MHum MSi MM memberangkatkan, sejumlah personel yang
tergabung dalam Operasi Satgas Yustisi Covid-19 yang berlangsung di depan Lobi
Mapolda Jalan Tjilik Riwut Km 1, Kota Palangka Raya.
“Tujuan dibentuknya Operasi Satgas Yustisi Covid-19 tidak
lain hanya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mematuhi protokol
kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah”. Kata Kabidhumas Kombes Pol Hendra
Rochmawan SIK mewakili Kapolda.
Hendra menerangkan, Tim yang terdiri dari personel gabungan
dari Polda Kalteng dan Korem 102 Panju/Panjung beserta sejumlah instansi
terkait dan organisasi masyarakat akan bekerjasama, guna menegakkan isi
protokol disetiap lini kehidupan masyarakat.
“Sasaran penertiban diantaranya perkantoran, dunia perbankan
bahkan pusat keramaian seperti pasar tidak akan luput dari pemeriksaan tim ini
nantinya. Karena berdasarkan informasi dari Satgas Covid-19, ada empat wilayah
yang mengalami perubahan dari zona orange ke merah yaitu Kota Palangka Raya,
Kabupaten Barsel, Barut dan Bartim”. Urainya.
“Untuk sementara ini, sanksi yang akan dikedepankan yaitu
sanksi sosial dulu berupa membersihkan tempat umum”. Tutupnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar