FOTO : Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar diberikan saksi sosial dengan menyapu dan menyayikan lagu kebangsaan.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Kawasan
Pasar Besar Palangka Raya menjadi titik lokasi pertama dari penerapan Peraturan
Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan
penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19
dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.
Penerapan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan
(Prokes) di kawasan Pasar Besar tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota
Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai apel gabungan di halaman Balai Kota
Palangka Raya, Senin (14/09/2020).
Dari pantauan di lapangan, tim dari satgas Covid-19 yang
terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan pihak relawan
menyisir sekitaran Jalan Halmahera dan Jalan Jawa untuk menindak masyarakat
yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.
Hitung menit saja, puluhan masyarakat (pelanggar prokes
perseorangan) yang tak mentaati perwali digiring untuk di data oleh Satpol PP,
yang mana selanjutnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan
ataupun denda Rp 100 ribu.
Terlihat mereka yang terjaring razia, hanya berpasrah saat
digiring tim satgas untuk didata. Tak ada perlawanan, hanya sedikit perdebatan
dari mereka yang merasa tidak melanggar protokol kesehatan.
“Tidak kurang dari dua jam, yakni mulai Pukul 09.00-11.00 WIB
telah terjaring 150 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan”. Ungkap
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.
“Mereka yang terjaring razia, terdiri dari pria dan wanita
usia remaja hingga lansia. Mayoritas mereka mendapatkan sanksi sosial menyapu
jalan Hanya beberapa orang saja yang menerima sanksi denda Rp 100 ribu”. Tambahnya.
Adapun kriteria pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan
sanksi tambah Emi adalah mereka yang jelas-jelas kedapatan tidak memakai masker
Termasuk mereka yang memakai masker tidak sesuai fungsinya. Seperti menggunakan
masker di dagu dan tak menutup mulut serta hidung.
“Mereka yang melanggar, sebenarnya sudah tahu akan adanya perwali maupun sanksinya. Mereka hanya beralasan lupa membawa masker”. Bebernya.
Pihaknya tambah Emi, akan terus memaksimalkan razia protokol
kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar