Hari Pertama, 150 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 September 2020

Hari Pertama, 150 Pelanggar Prokes Disanksi Sosial

FOTO : Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Besar diberikan saksi sosial dengan menyapu dan menyayikan lagu kebangsaan.

 

PALANGKA RAYA, suarakpk.com - Kawasan Pasar Besar Palangka Raya menjadi titik lokasi pertama dari penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya.

 

Penerapan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di kawasan Pasar Besar tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, usai apel gabungan di halaman Balai Kota Palangka Raya, Senin (14/09/2020).

 

Dari pantauan di lapangan, tim dari satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan pihak relawan menyisir sekitaran Jalan Halmahera dan Jalan Jawa untuk menindak masyarakat yang beraktivitas tanpa menggunakan masker.

 

Hitung menit saja, puluhan masyarakat (pelanggar prokes perseorangan) yang tak mentaati perwali digiring untuk di data oleh Satpol PP, yang mana selanjutnya dikenakan sanksi berupa kerja sosial menyapu jalan ataupun denda Rp 100 ribu.

 

Terlihat mereka yang terjaring razia, hanya berpasrah saat digiring tim satgas untuk didata. Tak ada perlawanan, hanya sedikit perdebatan dari mereka yang merasa tidak melanggar protokol kesehatan.

 

“Tidak kurang dari dua jam, yakni mulai Pukul 09.00-11.00 WIB telah terjaring 150 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan”. Ungkap Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani.

 

“Mereka yang terjaring razia, terdiri dari pria dan wanita usia remaja hingga lansia. Mayoritas mereka mendapatkan sanksi sosial menyapu jalan Hanya beberapa orang saja yang menerima sanksi denda Rp 100 ribu”. Tambahnya.

 

Adapun kriteria pelanggar protokol kesehatan yang mendapatkan sanksi tambah Emi adalah mereka yang jelas-jelas kedapatan tidak memakai masker Termasuk mereka yang memakai masker tidak sesuai fungsinya. Seperti menggunakan masker di dagu dan tak menutup mulut serta hidung.

“Mereka yang melanggar, sebenarnya sudah tahu akan adanya perwali maupun sanksinya. Mereka hanya beralasan lupa membawa masker”. Bebernya.

 

Pihaknya tambah Emi, akan terus memaksimalkan razia protokol kesehatan setiap harinya untuk meningkatkan kedisplinan masyarakat. (hms/nto)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)