FOTO : Usai melaksanaan pencanangan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM, Wabup dan unsur forkopimda foto bersama.
KAPUAS, suarakpk.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Kapuas melaksanakan pencanangan pembangunan zona integritas menuju
Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),
serta penandatanganan fakta integritas, yang mana disaksikan dan ditandatangani
secara langsung oleh Wakil Bupati HM Nafiah Ibnor, Selasa (15/09/2020) di Aula
Bappeda Kapuas.
Selain itu, saksi yang ikut
menandatangani yaitu Ketua Komisi I DPRD H Badriansyah, Ketua Pengadilan Negeri
Kuala Kapuas Ruslan Hendra Irawan, Ketua Pengadilan Agama Muhammad Isna
Wahyudi, Perwakilan dari Kepala Kejaksaan Negeri, Kasatbinmas Iptu Imam Sahrofi,
Danramil 04 Selat Kapten Inf Amir Djaha, Inspektur Heri Bowo, Camat Selat
Slamet Riyadi, Lurah Selat Tengah Yusak Rabin dan Kepala Desa Pulau Telo Samsul
Arif.
Kemudian, kegiatan tersebut juga
dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham
Anwar bersama sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten
Kapuas, sejumlah lurah dan kepala desa.
HM Nafiah Ibnor dalam sambutannya
menyampaikan, keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh
kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai
relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi,
dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatan. Oleh itu, dirinya
berharap agar instansi pemerintah mempunyai komitmen untuk mewujudkan wilayah
bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani melalui reformasi
birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan
publik.
"Hal ini menjadi perhatian kita
bersama bahwa pencanangan pembangunnan zona integritas adalah langkah awal dan
bagian dari mensukseskan reformasi birokrasi, dengan melakukan penataan
terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif, efisien, pelayanan
prima dan memuaskan”. Ucap H M Nafiah.
Lebih lanjut, dijelaskan oleh Wakil
Bupati Kapuas itu bahwa reformasi birokrasi yang menjadi komitmen seluruh
institusi beserta aparatur pemerintah dan pelayanan publik, dapat dinilai dari
seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap. yang
diharapkan mampu membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun
kelembagaan yang nantinya dampak positif perubahan tersebut dapat dirasakan
oleh masyarakat.
"Saya menegaskan bahwa
pencanangan pembangunan zona integritas ini merupakan upaya penting kita
bersama, karena mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan
wilayah ini bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani”. Kata Nafiah.
Sementara itu, Kadis Dukcapil Kapuas
Dra Ruseni yang pada kesempatan itu membacakan deklarasi komitmen bersama untuk
melaksanakan zona integritas bersama dengan seluruh jajarannya itu menerangkan
bahwa Disdukcapil Kabupaten Kapuas telah melakukan penataan dan perbaikan pada
enam area perubahan pelaksanaan reformasi birokrasi dan zona integritas yaitu
area manajemen perubahan, area tatalaksana, area penataan sistem manajemen
sumber daya manusia, area penguatan akuntabilitas, area penguatan pengawasan
dan area peningkatan kualitas pelayanan publik. Seluruh area yang dibenahi itu
akan dapat dilihat hasilnya melalui hasil survey persepsi anti korupsi dan
survey kualitas pelayanan publik.
"Kami sangat mengharapkan
dukungan Bupati Kapuas, seluruh Forkopimda Kabupaten Kapuas, Kepala Perangkat
Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk selanjutnya menjadi saluran
informasi terdekat kepada masyarakat dalam melakukan pengawasan kepada kami
baik secara internal maupun eksternal. saran perbaikan sangat kami harapkan
untuk peningkatan kualitas pelayanan kami”. Ucap Kadis Dukcapil Kapuas itu.
Kemudian, Dra Ruseni juga mengucapkan
terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan atas
berjalannya pembangunan zona integritas pada Disdukcapil Kapuas seraya berharap
agar dirinya berserta jajaran dapat memegang teguh dan melaksanakan komitmen
yang telah diucapkan sehingga tidak terjadi pelanggaran atas komitmen. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar