FOTO : Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin memberikan arahan kepada personel yang terlibat dalam pencegahan Karhutla.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Siaga
adanya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polda Kalimantan
Tengah (Kalteng), Dansatbrimob Kombes Pol Bambang Widjanarko Baiin SIK MSi
berikan arahan langsung mengenai cara pemadaman api kepada personel yang
terlibat dalam pencegahan Karhutla di lapangan apel Polda Kalteng, Jalan Tjilik
Riwut KM 1 Kota Palangka Raya, Rabu (26/08/2020) pagi.
Seperti yang diketahui, wilayah hukum Provinsi Kalimantan
Tengah memiliki kerawanan terhadap terjadinya bencana. Salah satu bencana yang
sering terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan, yang sudah menjadi agenda
tahunan.
Dansatbrimob mengatakan, dampak dari kebakaran hutan dan
lahan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Kalimantan Tengah saja, akan
tetapi juga dirasakan oleh masyarakat di provinsi lain bahkan sampai ke negara
tetangga, selain itu, kabut asap yang secara langsung terjadi dapat mengganggu
kesehatan masyarakat, dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Oleh karena itu perlu adanya langkah-langkah dari kita
anggota polri dalam pencegahan secara nyata dalam bentuk kesiapan Satgas Karhutla,
dimulai dari menyiagakan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan
untuk mengatasi bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah”. Ungkap
Bambang.
Selanjutnya ia mengungkapkan, bersama-sama harus sadari bahwa
peralatan dan sarana pendukung yang kita miliki
saat ini masih sangat terbatas, oleh karena itu perlu adanya partisipasi,
kerja sama dan koordinasi dari instansi terkait untuk menyiapkan peralatan dan
satuan tugas penanggulangan karhutla sesuai dengan tugas pokok dan tanggung
jawabnya, sehingga siap digerakkan sewaktu-waktu ketika bencana karhutla
terjadi.
“Selain itu kita harus dilaksanakan secara sinergis antara
TNI, polri serta stake holder maupun potensi masyarakat lainnya seperti damkar,
dan yang bertindak sebagai leading sector adalah badan penanggulangan bencana
daerah (bpbd) yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota”. Tutupnya. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar