Diduga Lakukan Pengaturan Harga, Formasi Sultra Bakal Boikot Yamaha dan Honda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Agustus 2020

Diduga Lakukan Pengaturan Harga, Formasi Sultra Bakal Boikot Yamaha dan Honda


KENDARI, suarakpk.com- Diduga lakukan pengaturan harga, PT Yamaha Indonesia Motor bakal diboikot oleh sejumlah masyarakat. Sebagimana dibuktikan dalam surat Tertanggal 20 Februari 2017 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Putusannya No: 04/KPPU-I/2016 memutus Yamaha-Honda telah melakukan kartel harga atau pengaturan harga Motor.

Ditindaklanjuti pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi dari 2 Perusahaan tersebut, bahwa Yamaha-Honda telah melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang menyebutkan: Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.” Dan kemudian dalam putusan KPPU Menghukum Terlapor I dalam hal ini PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan denda sebesar Rp 25 Miliar dan menghukum Terlapor II dalam hal ini PT. Astra Honda Motor dengan denda sebesar Rp 22,5 Miliar. Demikian putusan MA.

Menindaklanjuti putusan KPPU tersebut Forum Pemerhati Investasi (FORMASI) Sultra dipimpin langsung La Ode Ngkoli Lino melakukan aksi penolakan Investasi Yamaha dan Honda di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tenggara pada Senin (27/7/2020).

"Dalam hal ini jika kita melihat pada penetapan MA pada tahun 2017. maka, PT Yamaha Indonesia motor manufacturing dan Astra Honda motor harus memberikan pembayaran ganti rugi kepada seluruh masyarakat Indonesia terkhusus kepada masyarakat Sulawesi Tenggara akibat perbuatan yang mereka lakukan dalam meraup untung lebih dan merugikan masyarakat kecil",  ungkap Lino GJ

"Kami mengharapkan pihak yang berwajib dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengambil langkah yang tegas dalam menangani hal ini. Karena masih bebas dan aktif nya perusahaan-perusahaan ini memasarkan produknya", lanjut nya.

Ia mengatakan aksinya di Disperindag Sultra hanya sekedar peringatan bagi pihak Yamaha dan Honda, karena dalam aksi kami yang selanjutnya kami akan mengkonsolidasikan dan membawa seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara khususnya warga kota Kendari pengguna Yamaha dan Honda untuk memboikot 2 Perusahaan tersebut, apabila tuntutan kami tidak di penuhi. Tutup Lino GJ Sapaan akrab Ketua Formasi

Putusan KPPU sendiri telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 163/Pdt.G/KPPU/2017/PN.Jkt.Utr pada 5 Desember 2017. Selanjutnya dikuatkan lagi oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 217K/Pdt.Sus-KPPU/2019 pada 23 April 2019. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)