FOTO : Bhabinkamtibmas Desa Tahai Baru, Polsek Maliku Bripka Vivri Wijaya memberikan imbauan masyarakat untuk tidak membakar dalam membuka lahan.
PULANG PISAU,
suarakpk.com – Aparat
kepolisian tidak pernah bosan-bosannya memberikan imbauan kepada masyarakat
terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar. Hal ini untuk mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Seperti halnya yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Tahai
Baru, Polsek Maliku Bripka Vivri Wijaya pada
Senin (03/08/2020) siang. Dia memberikan pemahaman dan imbauan larangan membuka
hutan dan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat di Desa Tahai Baru,
Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis).
Kegiatan ini terus dilakukan dalam bentuk sosialisasi dan
patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan.
Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui
Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor SH menyampaikan, pencegahan Karhutla di
Kabupaten Pulpis khususnya di Kecamatan Maliku dilakukan dengan mengedepankan
peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat,
sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerja sama
dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Diharapkan apa yang kami sampaikan kepada masyarakat tentang
larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dipahami, serta masyarakat tidak
melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan”. Ujar Ipda Laaser. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar