FOTO : Kapolsek
Pahandut, Kompol Edia Sutata didampingi Lurah Menteng Rosalinda dan unsur
satpol PP ketika melakukan mediasi antara Pemilik Cafe Titik Balik Coffe dengan
pelapor Yohanes.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Dinilai berisik dan tanpa menghiraukan waktu. Warga di Jalan
Baban II, Kota Palangka Raya meminta pemilik Cafe Titik Balik Coffe tutup tanpa
pertimbangan apapun.
Akibatnya pihak Kelurahan Menteng melakukan mediasi antara
pelapor Yohanes yang mewakili warga sekitar dengan Ikhsan Perdana selaku
pemilik Cafe. Dalam mediasi yang terbilang alot ini hasilnya cafe tersebut
ditutup sementara sembari mengurus izin resmi.
Lurah Menteng Rosalinda mengatakan, memang pemilik Cafe
sempat meminta surat Izin Keterangan Tempat Usaha Cafe bukan operasi itu
sekitar tiga minggu yang lalu. Namun pada kenyataannya cafe tersebut malah
melakukan operasional.
"Izin tempat usaha saja, bukan untuk operasional
pemilik cafe tersebut. Berjalannya waktu ternyata warga protes karena suara
berisik hingga larut malam”. Kata Rosalinda, Selasa (14/07/2020).
Rosalinda juga sempat melakukan peringatan kepada pemilik
cafe agar tidak terjadi keributan tersebut, ternyata masih saja. Hingga
akhirnya kami mempertemukan kedua belah pihak yang menghasilkan cafe ditutup
sementara.
"Berdasarkan mediasi disepakati cafe ditutup sementara.
Sembari pemiliki cafe mengurus ijin resmi”. Tegasnya.
Sementara itu Kabid Trantib Satpol PP Sawang pun meminta
pemilik cafe segera mengurus ijinnya dan melakukan pendekatan kepada warga
sekitar. Jika sudah ada ijin resmi dan warga menyetujuinya, tentu boleh buka
kembali.
"Saya meminta pemilik cafe mengurus ijinnya. Serta
melakukan pendekatan dengan warga sekitar”. Tuturnya.
Terpisah, Ketua RT 01 RW 02 Salpi M Bakar menerangkan bahwa
pemilik cafe hanya bilang meminta surat keterangan ijin warung. "Bilangnya
cuma warung saja, kalau jadinya cafe saya tidak tau". Ucapnya.
Disisi lain, pemilik cafe Ikhsan Perdana menjelaskan bahwa
atas ditutupnya sementara cafenya tersebut itu sudah menjadi pertimbangan dalam
mediasi. Jadi pihaknya akan mengurus ijin resmi cafe yang sudah berjalan ini,
ia juga akan melakukan pendekatan ke warga perlahan lahan.
"Sejak tanggal 27 Juni bukanya, namun seminggu kemudian
bermasalah dengan warga. Kita akan pendekatan lagi, agar warga mau menerima
keberadaan kita". Harapannya.
Sementara itu Pelapor Yohanes yang merasa terganggu dengan
dentuman musik dari cafe begitu keras hanya ingin cafe tersebut ditutup. Itu
sampai ada ijin dari warga sekitar, jika belum ada jangan sampai buka.
"Jangan sampai buka kalau belum ada ijin dari tetangga
dan resminya. Padahal kita sudah mengingatkan namun tidak diindahkan, padahal
istri saya sedang masa pemulihan dan perlu banyak istirahat”. Tegasnya.
Mediasi yang dihadiri Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutata
juga hanya mengingatkan kepada para pengusaha cafe dimasa pandemk covid 19 ini
boleh buka asal menerapkan protokol kesehatan. "Tetap menjalankan protokol
kesehatan dan jam buka hanya sampai Pukul 20.00 WIB". Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar