GUNUNGSITOLI, suarakpk.com – Rapat koordinasi
(rakor) Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) Kota Gunungsitoli bersama Polres Nias dan Kejaksaan Negeri
Gunungsitoli Gelar siang tadi, Rabu, (15/07/2020) di Aula pertemuan Grand
Kartika Jln. Gomo Kota Gunungsitoli - Sumatera Utara.
Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli, Endra
Amri Polem, S. Pd kepada media ini melalui selulernya membenarkan adanya
kegiatan rakor tersebut dalam rangka Pilkada serentak 09 Desember 2020, menjadi
momen penting kepada masyarakat dalam pemilihan Kepala Daerah.
"Untuk mewujudkan Pemilihan yang
berkeadilan Bawaslu Kota Gunungsitoli melaksanakan Rapat Koordinasi Gakkumdu
untuk penyamaan persepsi dalam menghadapi Temuan/Laporan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli Tahun
2020 yang akan dating," katanya.
Endra menuturkan, melalui rapat
sosialisasi yang melibatkan tiga lembaga sebagai upaya menyamakan presepsi
terkait undang-undang yang digunakan No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua
atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah peranti UU No.
1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi
Undang-Undang.
“Dengan adanya regulasi ini, sehingga
bisa meminimalisir pelanggaran dan ke depan, kita masih menggelar rakor yang
melibatkan stakeholder pasca diaktifkan kembali penyelenggara addhock,”
pungkasnya. (Tonazaro Harefa)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar