Tarif Rapid Test RSUD Kuala Kapuas Ikuti Instruksi Kemenkes - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Juli 2020

Tarif Rapid Test RSUD Kuala Kapuas Ikuti Instruksi Kemenkes

FOTO : Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menyampaikan untuk tarif Rapid Test adalah sesuai dengan surat edaran Kemenkes RI.

KAPUAS, SUARAKK - Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) Nomor HK.02.02/I/2875/2020 telah diterbitkan. SE ini turut mengatur tarif maksimal layanan Rapid Test mandiri Rp 150 ribu.

Menyusul diterbitkannya SE itu, pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) segera menindaklanjuti terkait tarif Rapid Test tersebut.

Direktur RSUD Kapuas, dr Agus Waluyo menyampaikan, pihaknya sementara ini akan mengikuti SE, sembari melakukan audiensi-audiensi terkait kejelasan dari SE.

"Ya kami sudah terima surat itu, mau tidak mau sementara kami buat yang mandiri sesuai dengan itu, yakni maksimal Rp 150 ribu. Walaupun ini tidak bisa lama-lama dilakukan". Ungkap Agus, Jumat (10/07/2020).

Agus menjelaskan, saat ini untuk harga Rapid Test sendiri dengan kisaran Rp 200 ribu, belum lagi komponen lain dan operasional petugas kesehatan. Sehingga adanya selisih harga itu harus menjadi tanggungan pihak rumah sakit menutupinya.

"Kita lakukan itu, tapi kita sambil melakukan audiensi sebenarnya kejelasannya itu seperti apa karena rata-rata harga Rapid Test itu Rp 200 ribuan ke atas, itukan rapidnya aja, belum jarumnya dan petugas". Tukasnya. (sur/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)