Pecatan Guru SD Cabuli Bocah Sesama Jenis - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Juli 2020

Pecatan Guru SD Cabuli Bocah Sesama Jenis

FOTO : Kapolres Seruyan, AKBP Agung Tri Widiantoro didampingi Wakapolres, Kabagops, Kasatreskrim serta Kapolsek Seruyan saat menginterogasi terduga pelaku pencabulan anak bawah umur dalam pres release pada Jumat (10/07/2020).

SERUYAN, SUARAKPK – Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dulunya sebagai guru terpaksa meringkus di bilik jeruji besi. Pasalnya, pelaku berinisial AN (39) warga Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang duduk di sekolah dasar (SD).

Dalam pres release pada Jumat (10/07/2020), Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Imam Riyadi SH, Kabagops Kompol Guntur Tri Bawono SIK, Kasatreskrim Irfan Muchammad Nur Alireja SIK serta Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono di Polres Seruyan Jalan A Yani Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Jumat (10/07/2020) pukul 14.00 WIB mengatakan, pelaku diamankan atas laporan dari orang tua korban sehingga dilakukan pengejaran oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir bekerjasama dengan Jatanras Polda Kalteng dan Resmob Banjar Baru, Polda Kalsel.

“Pelaku warga Kelurahan Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan kesehariannya ada sebagai karyawan salon di Kuala Pembuang. Dia pecatan guru SD berstatus PNS.” Kata Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro SIK MH di hadapan wartawan.

AKBP Agung menyampaikan, kejadian ini berawal dari pesan masangger antara korban dan pelaku yang berlanjut dengan perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Setelah dicabuli lanjut Kapolres, korban bercerita kepada orang tuanya bahwa dia telah dicabuli AN. Mengetahui anak kandungnya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Seruyan Hilir.

"Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Kota Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan oleh Tim Gabungan. Dari pengakuan pelaku bahwa dirinya dari kecil memiliki ketertarikan kepada pria baik itu anak-anak ataupun orang dewasa”. Ungkap pria berpangkat dua melati dipundak itu.

Sementara barang bukti yang diamankan adalah satu lembar celana pendek, satu lembar baju kaos pendek dan celana dalam. AN sendiri dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 65 ayat (1) KUHP ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

“Kami mengingatkan dan mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya di Kabupaten Seruyan, agar selalu mengawasi kegiatan atau keseharian anak dan jangan biarkan anak dibawah umur mengakses handphone tanpa pengawasan". Jelasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)