FOTO : Dua pelaku pencurian berhasil
diamankan Tim Gabungan di Kabupaten Lamandau, kini keduanya meringkuk di sel
Mapolresta Palangka Raya.
PALANGKA RAYA, suarakpk.com – Tim Unit Reserse
Mobil (Resmob) Polresta Palangka Raya bersama Subnit Harda Polresta Palangka
Raya, di Back Up Unit Resmob Polres Lamandau berhasil meringkus dua pencuri
pada 22 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Pasangan nikah siri ini melakukan
pencurian pada Jumat 20 Maret 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kronologi kejadian, dua pelaku M
Yanuar Santoso (19) dan Maulida Cindy Fatikah (18) menumpang menginap di rumah
korban Tri Dedayanti (36) Jalan Paus XX No 09, Kota Palangka Raya, kemudian
berjalan waktu kurang lebih selama 3 bulan, ketika korban sedang tidak berada
di rumah, terlapor mengambil barang-barang milik korban.
Barang-barang yang dicuri pelaku
adalah berupa 1 unit TV merk Toshiba 21, 1 unit handphone merk Samsung V1, 1
unit Mixer merk philips, 1 buah travel bag, 1 buah tas merk LV, 1 unit mejikom,
1 buah cetakan kue bawang stainles. Akibat perbuatan dua pelaku ini korban
mengalami kerugian Rp 6.500.000.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri
melalui Kasat Reskrim Kompol Todoan Agung mengatakakn, setelah mendapat laporan
mereka melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku dan dibantu Subnit Harda
Polresta Palangka Raya, di Back Up Unit Resmob Polres Lamandau sehingga
berhasil diringkus.
“Mereka ditangakap di Kabupaten Lamandau. Status hubungan
mereka ini mengakunya nikah siri, namun kini mereka sudah kita lakukan
penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya”. Ungkap Todoan Agung. (nto)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar