Sopir Truk Di Batu Bara Ditilang, Bayar Ke Bank 500, Bayar Ke Kantor 250, 100 Ribu Gak Sanggup - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

31 Juli 2020

Sopir Truk Di Batu Bara Ditilang, Bayar Ke Bank 500, Bayar Ke Kantor 250, 100 Ribu Gak Sanggup


      Ketgam Oknum Polantas ptu JA.

Batu Bara, suarakpk.com - Seorang oknum Polantas Batu Bara dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya selama pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2020.

Hal itu diungkapkan sopir truk berinisial RD kepada Wartawan setelah dia mendapatkan penindakan langsung (tilang) akibat kesalahan, yang menurut dia tidak sengaja.

“SIM ku ditilang, masak gara-gara nggak sengaja gitu gak ada keringanan,” katanya.

Peristiwa itu, sebut RD, terjadi di Jalan Lintas Sumatera, kawasan Pondok Seng, Desa Karang Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, sekitar 50 meter dari rel kereta api.

“Tadi pertamanya disuruh pinggir, terus diminta surat-surat, ya, ku kasih semua, SIM, Kartu sama Buku KIR, habis itu disuruh hidupkan lampu parkir dua, nyala,” katanya.

“Terus disuruh hidupkan lampu mundur, rupanya gak hidup, aku gak tau kalau lampu mundur itu gak hidup, jadi ku bilang, ‘Tadi hidup lo Pak! Terus direkam sama dia (oknum polisi), rupanya memang gak hidup. Jadi dibilangnya, ‘Saya tilanglah SIM-nya’,” beber RD.

Mendengar harus ditilang SIM, RD pun mencoba meminta keringanan, karena dia merasa, sebelum berangkat, seluruh kelengkapan kendaraan sudah diperiksa dalam keadaan baik.

Namun, oknum berpangkat Iptu itu bersikeras untuk memberikan Tilang, setelah RD beberapa kali memohon, oknum tersebut kemudian mengaku bersedia memberikan keringanan.

“Dibilangnya, kalau ikut prosedur harus bayar Rp500.000, bayar ke bank. Tapi kalau ke kantor bisa bayar Rp250.000,” jelasnya.

Akhirnya RD mendatangi Kantor Sat Lantas Polres Batu Bara untuk menebus kembali SIM-nya. Di sana RD kembali meminta keringanan biaya untuk menebus SIM tersebut.

“Berapa?” tanya Iptu JA, seperti dituturkan RD.

Begitu melihat jumlah yang disodorkan, oknum tersebut langsung menolaknya. “Kalau 100 nggak sanggup,” katanya.

Selanjutnya, oknum tersebut menyarankan agar RD membayar denda melalui e-Tilang.
saat menyodorkan uang tersebut, RD berhasil merekamny, namun aksi itu ternyata diketahui Iptu JA, alhasil oknum tersebut marah-marah kepada RD.

“Marah-marah dia bang. ‘Kau mau dibantu, kau rekam-rekam pulak. bo**t kau!’, gitu katanya,” sebutnya.

Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Eridal Fitra, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa terhadap dugaan pelanggaran tersebut akan dikenakan denda tilang.

Meski begitu ia mengaku tidak mengingat persis jumlah denda tilang yang harus dibayarkan.

“Ada pasalnya itu, nanti sesuai pasal itu dendanya,” katanya.

Sekedar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

(575)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)