FOTO : Tersangka penjual togel dan
barang bukti diamankan Satreskrim Polres
Kapuas.
KAPUAS, suarakpk.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas,
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), meringkus seorang pengecer kupon judi togel
Hongkong Online.
Pelaku S (53) warga Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten
Kapuas diamankan petugas pada Senin (27/07/2020) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami menangkap yang bersangkutan saat sedang menjual nomor
judi Hongkong Online di Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat”. Kata
Kasatreskrim AKP Tri Wibowo SE SIK, Selasa (28/07/2020).
Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang
bukti berupa uang hasil penjualan kupon togel senilai Rp 100 ribu, satu buah
gawai Nokia warna hitam, dan satu buah gawai Samsung warna Putih.
Kasatreskrim menyebutkan, pihaknya akan terus mengintensifkan
pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Kapuas. Hal ini untuk memenuhi
harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel di
masyarakat.
“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi
togel, tolong segera melapor. Kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Melalui penindakan yang dilakukan, polisi berharap warga yang
menjadi pengecer menjadi takut dan tidak lagi menjual kupon togel”. Katanya.
Terhadap mereka yang tertangkap menjual kupon judi togel,
akan dijerat dengan pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Ayat UU No 7 tahun 1974 tentang
penertiban perjudian. Ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara, saat
ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar