Pengedar Sabu di Hotel Meringkuk Dipenjara - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

14 Juli 2020

Pengedar Sabu di Hotel Meringkuk Dipenjara

FOTO : Pelaku terduga pengedar sabu-sabu dan barang bukti berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Gumas.

GUNUNG MAS, suarakpk.com - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial EP (30) pada Senin (13/07/2020) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pelaku warga Kuala Kurun tersebut ditangkap tangan saat hendak melakukan transaksi narkotika di salah satu Hotel di Kota Kuala Kurun.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki SH mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu hotel di Kuala Kurun sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Kemudian angggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pemuda berinisial EP alias E sedang berada di kamar nomor 23 yang gerak-geriknya mencurigakan.

“Dari hasil penggeledahan kamar dan badan ditemukan delapan bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor/bruto sebesar 2,18 Gram yang disimpan di atas meja kamar hotel”. Jelas Untung.

Untung juga menambahkan, selain barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan, diamankan juga satu set alat bong hisap yang siap digunakan, uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta satu unit gawai merk Oppo warna biru beserta sim card milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolres Gumas untuk penyidikan lebih lanjut. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)