FOTO : Seorang pemuda mencuri ponsel
bersama barang bukti berhasil diamankan Unit Polsek Reskrim Polsek Murung.
MURUNG RAYA,
suarakpk.com – Unit
Reskrim Polsek Murung, Polres Murung Raya (Mura) berhasil meringkus AB (24),
pemuda diduga melakukan pencurian sebuah gawai.
AB ditangkap di Jalan Tjilik Riwut, Kelurahan Beriwit,
Kecamatan Murung, Kabupaten Mura pada Senin (27/07/2020) sekitar pukul 01.00
WIB.
Kapolres Mura, AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro SIK melalui
Kapolsek Murung Ipda Yulianto SAP menjelaskan, AB diduga mencuri gawai milik
Nor Asyah yang berada di saku sepeda motor Scoopy dengan No Polisi KH 3184 MG
saat diparkir.
Sebab pada saat itu, korban bersama anaknya berjalan kaki membeli
sayur di samping Toko Indo Makmur Jaya (IMJ) Puruk Cahu.
“Kejadian berawal pada saat Nor Asyah (korban,red) bersama
anaknya membeli sayur di warung sembako samping IMJ Jalan Ahmad Yani. Gawai
tersebut ditinggal anaknya di saku sepeda motor Scoopy dengan No Polisi KH 3184
MG. Kemudian korban diberitahu oleh anak kecil bahwa ada orang yang mengambil
gawai tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp
3.699.000 dan segera korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung”. Terang
Ipda Yulianto.
Tidak menunggu lama, Satreskrim Polsek Murung langsung
melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan pelaku pada saat ingin menjual
HP hasil pencurian tersebut di Toko Ponsel di Jalan Tjilik Riwut Kelurahan
Beriwit Kec. Murung, Kab. Murung Raya.
Saat diinterogasi, AB mengakui telah mengambil gawai milik
korban yang berada di box motor Scoopy miliknya.
“Kini pelaku AB dan barang bukti satu unit gawai Merk Vivo
1935 warna Starry Black dan satu unit sepeda Motor Yupiter MX dibawa ke Polsek
Murung untuk proses lebih lanjut”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar