FOTO : Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari Antony, memperlihatkan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
GUNUNG MAS, SUARAKPK – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Kejaksaan Negeri atau Kejari setempat, resmi melakukan penandatanganan MoU tentang Penanganan Masalah Hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Jaya Samaya Monong dan Kepala Kejari Antony di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati setempat, Senin (06/07/2020).
Dalam sambutannya, Jaya Samaya Monong mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejari Gunung Mas karena sudah banyak membantu dalam pemberian pendampingan dan bantuan hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Kesepakatan bersama ini perlu kita apresiasi. Pasalnya, ini adalah tujuan yang mulia untuk terus membina dalam pemberian bantuan pada saat penyelesaian masalah yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, baik di luar atau di dalam pengadilan". Ungkap orang nomor satu di Pemerintahan Gumas ini.
Ia menjelaskan, kesepakatan yang telah disepakati tersebut sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2017 yang lalu, namun hari ini telah dibuat lagi kesepakatan yang baru sebagai langkah perpanjangan dalam batas waktu yang ditentukan.
Subtansi kesepakatan bersama tersebut, sebagai penegasan bahwa pemerintah akan selalu transparan, efektif serta efisien dalam pengambilan kebijakan yang akan dilaksanakan sebagai fungsi pendampingan kedepannya, terlebih saat pandemi Covid-19.
“Dalam pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, seluruh pihak tahu, bahwa Pemerintah Daerah telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) yang cukup besar. Sebab itu perlu adanya pendampingan dari Kejari Gunung Mas". Jelasnya.
Menurutnya, pendampingan diberikan tersebut perlu juga dipahami, bahwa pendampingan itu sebagai langkah control goverment, sehingga dalam pelaksanaan kebijakan yang menggunakan pendanaan dari APBD tidak terjadi kesalahan yang bisa mengakibatkan tindak pidana korupsi atas dana yang digunakan.
“Untuk itu melalui kesepakatan bersama ini, sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 6 telah dibuka ruang kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah, dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang dimaksud ayat 1 dapat ditindaklanjuti dengan bentuk Perjanjian Kerjasama atau Surat Kuasa Khusus sebagaimana pada ayat 3". Tuturnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar