FOTO : Bhabinkamtibmas Polsek Kahayan Kuala, Brigadir Haikal sampaikan imbauan tolak dan stop pungli.
PULANG PISAU, SUARAKPK - Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun, Brigadir Haikal melaksanakan sambang dan mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada perangkat desa di Kantor Desa Sei Rungun, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (07/07/2020) Pukul 09.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH SIK MH melalui Kapolsek Kahayan Kuala Iptu Memet SH MM mengatakan, bahwa pemberantasan praktik pungutan liar (Pungli) menjadi atensi khusus dari pemerintahan, dengan adanya sosialisasi dari Bhabinkamtibmas Desa Sei Rungun Polsek Kahayan Kuala ini agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
"Mari kita mencegah praktik-praktik pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat desa, baik pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum". Katanya.
Ia menambahkan, diharapkan dapat memberikan wawasan bagi perangkat desa dalam pengelolahan anggaran Dana Desa. Serta mengawasi penggunaan anggaran dana desa untuk menciptakan perangkat Desa Sei Rungun yang bebas dari pungutan liar.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungli yang di atur dalam Perpres No 87 Tahun 2016 dan memberikan imbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009, agar terwujudnya pelayanan publik kepada masyarakat yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
"Sosialisasi saber pungli ini, kita semua dapat bekerjasama untuk mengawasi pengelolaan dana desa. Diharapkan kepada perangkat desa agar lebih aktif, apabila mengetahui penyimpangan pelayanan untuk segera melaporkan ke saber pungli atau ke Bhabinkamtibmas". Tukasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar