SUMENEP, suarakpk.com – Merasa namanya
difitnah Anggota Dewan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Jumat (04/07/2020)
resmi melaporkan media online jurnal faktulal ke polres Sumenep.
Pasalnya dalam pemberitaan media online
jurnal faktual yang beralamat di jalan Raya sumenep pamekasan desa Gedungan, Kabupaten
Sumenep menuding bahwa anggota DPRD dari Fraksi PPP telah memfitnah dengan
tulisan artikelnya berjudul "Moralitas Wakil Rakyat Sumenep Dengan Sebotol
Bir" dan terkesan sang wakil rakyat tersebut dalam kesehariannya hidup
dengan minuman keras.
Menanggapi persoalan yang mendera
dirinya H. Latib Anggota dewan sekaligus pemilik tempat wisata "Water Pak"
disebelah barat asta tinggi berang .
H.Latib menilai dirinya telah dirugikan
dengan terbitnya berita yang muncul, termasuk juga pembunuhan karakter serta
menyudutkan dirinya dan telah mencemarkan
nama baik dirinya dan juga nama baik keluarga besarnya.
“Secara pribadi saya ingin menjelaskan
kepada masyarakat, artinya saya saat ini dalam posisi dianiaya secara nama baik
dari saya pribadi dan nama baik keluarga besar saya. Karena ada pencemaran nama
baik disitu, yang disangkanya disitu saya sering meminum minuman yang
beralkohol,” katanya.
Dijelaskan H. Latib, bahwa dirinya pada posisi
berselfi saja. Dia mempertanyakan, tentang kesalahan jika Ia berselfi di depan
gereja.
“Lalu masyarakat langsung menyangka saya
sudah masuk agama kristen kan tidak toh, dilihat dulu darimana dan apa.
Bukannya langsung memvonis saya yang macem-macem,” jelasnya.
Ditegaskan Latib, bahwa kepada
masyarakat sumenep kalau dia disini bukan mencari pembenaran.
“Tapi mohon maaf, saya bukannya
mengandalkan, saya memang memerangi hal-hal yang keluar dari koridor atau
aturan islam,” tegas Alumni PP. An - Qayyah guluk - guluk pada awak media
Didampingi Kuasa Hukumnya, Saiful Bahri,
SH . Dalam keterangannya H. Latib menyampaikan dirinya sangat dirugikan dengan
artikel yang di tulis di media Jurnalfaktual,
“Sebab di artikel itu ada gambar foto
saya, saya tegaskan dalam laporan ini,” katanya.
Ditandaskan Latib, bahwa dalam hal
tersebut, dia menutup perdamaian dalam bentuk apapun.
“Tidak akan ada perdamaian (mediasi),
dan saya pasrahkan penuh kepada Kuasa Hukum saya yaitu Syaiful Bahri, SH,” tandasnya
penuh kekesalan
Secara terpisah, Syaiful Bahri, SH
sebagai Kuasa Hukum pelapor membenarkan, dirinya ditunjuk oleh H. Latib menjadi
Kuasa Hukumnya. Di hari itu juga sabtu 03/07/2020 resmi melaporkan sang penulis ke Jajaran
Satreskrim Polres Sumenep.
Saat dikonfirmasi via telpon celulernya
oleh awak Media suarakpk.com, menuturkan bahwa Syaiful bersama kliennya telah
melaporkan secara resmi ke Mapolres Sumenep, terkait penulisan artikel berjudul
" Moralitas Wakil Rakyat Sumenep dengan sebotol Bir".
“Yang patut diduga telah mencemarkan
nama baik klien saya,” ungkap Saiful Bahri, SH yang akrab dipanggil Ipung.
Menurut Syaiful, gambar di belakang foto
kliennya memang ada botol bir, yang dia sesalkan kenapa sipenulis klarifikasi
dulu terhadap kliennya.
“Kenapa ada background botol minuman
kerasnya," tanya Ipung.
Lebih lanjut Saiful Bahri bertekad akan
mengawal persoalan pencemaran nama baik tersebut sampai tuntas. (AJ/red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar