Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD dan BST Di Dusun Sumberan, Kenteng, Gunungkidul - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

08 Juli 2020

Masyarakat Keluhkan Adanya Dugaan Pemotongan BLT DD dan BST Di Dusun Sumberan, Kenteng, Gunungkidul

GUNUNGKIDUL, suarakpk.com – Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sumber dananya dari Dinas sosial dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dananya dari Dana Desa, seharusnya tepat sasaran dan bisa membantu meringankan beban bagi warga yang menerimanya dan bermanfaat buat kebutuhan hidup selama pandemi ini. Terutama bagi warga yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan apapun.
Tetapi kenyataan yang terjadi di lapangan banyak penyimpangan, kususnya di Dusun Sumberan, Desa Kenteng, Kecamatan Ponjong pembagian bantuan BST dan BLT muncul dugaan adanya penyelewengan berupa pemotongan dana BST dan BLT yang besarnya berkisaran dari Rp.50.000 sampai Rp.150.000.
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Senin 15/6/2020 terkait pemotongan bantuan BST dan BLT yang terjadi di dusun sumberan. Menurut keterangan beberapa warga sumberan yang mengaku kalau bantuan BST dan BLT di dusun sumberan telah dipotong Rp.50.000 sampai Rp.150.000, pemotongan itu sendiri dikoordinir oleh RT atas perintah dukuh Ika Apriani.
Sementara, Kepala Desa Kenteng, Sukarno, saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2020) mengaku tidak mengetahui adanya potongan BST dan BLT DD di Dusun Sumberan.
"Kalau masalah pemotongan itu, saya tidak tahu mas, masalahnya terjadi bukan di Desa,” ucap Sukarno.
Kepala Desa Kenteng pun mempersilahkan, dugaan adanya pemotongan BST dan BLT DD yang memberatkan warga penerima untuk dipublikasikan.
“Kalau mas ingin mengunggah berita silahkan itu hak mas" pintanya.
Hingga berita ini diturunkan, media belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Ika Apriani yang dituding memberikan perintah melakukan pemotongan bantuan.
Warga sumberan berharap dugaan penyelewengan pemotongan bantuan BST dan BLT di dusun sumberan dapat segera ditinjaklanjuti untuk diketahui peruntukannya, dan bila terjadi penyimpangan, aparat penegak hukum dapat memproses sesuai hukum yang berlaku. (Tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)