FOTO : Puluhan mahasiswa UPR menggelar
aksi damai di depan Kantor DPRD Provinsi Kalteng dikawal personel dari Polresta
Palangka Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com – Pada
Kamis 16 Juli 2020, puluhan mahasiswa dari Universitas Palangka Raya (UPR)
menggeruduk ke Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan
Tengah (Kalteng) Jalan S Parman, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota
Palangka Raya.
Tepat di depan kantor
wakil rakyat tersebut, puluhan mahasiswa menggunakan almater kuning ini menyuarakan
tentang penolakan draff Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
Tidak hanya melalui pengeras suara saja, tetapi mereka juga
membawa berbagai media seperti spanduk dan barner lainnya sebagai bentuk
prihatin mereka dengan UU Omnibus Law. Meski begitu, puluhan mahasiswa ini juga
tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga
jarak.
Panasnya trik matahari pada siang itu, aksi dikawal puluhan
polisi dari Polresta Palangka Raya sebagai kelancaran.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri SIK
SH MHum menerangkan, prosedur pengamanan yang dilakukan oleh personelnya
menerapkan protokol kesehatan Covid-19, yakni dengan menggunakan masker
dan menjaga jarak fisik.
“Rekan-rekan aksi damai juga telah sepakat untuk mematuhi
protokol kesehatan, sebagai bentuk kesadaran akan resiko penularan Virus Corona
yang sedang melanda Kota Palangka Raya hingga saat ini”. Ungkapnya.
Turut mendampingi Kapolresta dan menjadi koordinator
pengamanan yang dilakukan anggotanya, Kabagops Polresta Palangka Raya Kompol
Hemat Siburian SH mengimbau para mahasiswa agar menyuarakan aspirasinya dengan
tertib dan tidak melakukan aksi pembakaran.
“Kegiatan dinyatakan selesai sekitar Pukul 17.30 WIB, yang
berlangsung dengan aman dan tertib, semoga apa yang disampaikan oleh
rekan-rekan mahasiswa dapat ditanggapi oleh pemerintah serta berguna bagi
bangsa dan masyarakat”. Pungkas Hemat. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar