Langgar Protokol Kesehatan, Pemiliki Usaha Dapat Teguran Keras - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juli 2020

Langgar Protokol Kesehatan, Pemiliki Usaha Dapat Teguran Keras

FOTO : Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 saat memberikan teguran atau imbauan kepada pemilik usah yang melanggar protokol kesehatan.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kota Cantik Kota Palangka Raya masih terus bertambah, sehingga Tim Satgas Pencegahan Covid-19 sendiri terus berupaya dalam pemutusan mata rantai dengan melakukan rapid test dan penyampaian imbauan.

Ada saat Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Palangka Raya melakukan patroli disiplin di lapangan, masih saja ditemukan beberapa oknum pelaku usaha yang tidak mendukung protokol kesehatan, seperti di Toko Serba 35 Ribu, Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Senin (06/07/2020).

Teguran keras dilayangkan petugas kepada pemilik toko tersebut karena mengacuhkan dan tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, baik pada tempat usahanya maupun juga kepada para pengunjung.

“Saat ini memang diperbolehkan untuk menjalankan usaha tetapi dengan mematuhi protokol kesehatan yang diterbitkan oleh pemerintah. Tidak boleh bersikap tidak peduli seperti ini, karena wabah ini dapat teratasi dengan adanya upaya bersama". Tegas Iptu Suharno yang mimpin patroli tersebut.

Fenomena tersebut memang sangat memperihatinkan, mengingat semakin bertambahnya kasus positif Covid-19 yang dikonfirmasi oleh Satgas Gugus Tugas Kota Palangka Raya, dimana telah mencapai 399 pasien dengan tingkat kematian sebanyak 30 orang.

“Ini merupakan teguran kedua pada Toko Serba 35 Ribu, dimana sebelumnya melakukan hal yang sama ketika dalam masa penerapan PSBB yang lalu. Apabila masih tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 maka pemerintah menyatakan siap memberikan sanksi tegas". Pungkas Suharno.

Sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, para pelaku usaha wajib untuk menyediakan wadah cuci tangan yang layak digunakan, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan mengharuskan para pengunjungnya untuk menggunakan masker, serta mengatur tata letak ruangan dengan menerapkan physical distancing. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)