FOTO : Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerja sama pada program Pamsimas.
GUNUNG MAS, SUARAKPK - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan, menggelar kegiatan tanda tangan kontrak Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK Air Minum Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Kalimantan Tengah dengan seluruh Kelompok Keswadayaan Masyarakat (KKM) Desa Program Pamsimas III Tahun 2020, yang diikuti oleh tiga desa yaitu Desa Sarerangan, Desa Tumbang Panjangei dan Desa Teluk Nyatu.
Kegitan tersebut dilaksanakan secara virtual aplikasi video confrence Zomm Informasi Meeting bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas (Gumas), belum lama ini.
Kepala Bidang Infrastruktur, SDA dan Kewilayahan Bappedalitbang Kabupaten Gunung Mas Beben Martinus ST MT mengatakan, program Pamsimas di Kabupaten Gunung Mas 2020 mendapatkan lima desa, empat desa dari APBDes dan satu desa dari dana APBD, untuk desa APBD sudah penandatanganan dan sudah pencairan tahap satu dan proses pelaksanaan, dari empat desa APBDes satu desa yang mengundurkan diri yaitu Desa Kasintu.
Beliau juga menyayangkan satu desa yang mengundurkan diri dari program Pamsimas terkait konflik internal di desa, sehingga tidak bisa dilakukan sering APBDesnya dan tidak bisa dilanjutkan program Pamsimas. Sebab ini adalah yang pertama kalinya dilakukan di Kabupaten Gunung Mas pada tahun keempat.
“Dengan satu desa yang mengundurkan diri tidak membuat Kabupaten Gunung Mas menjadi negatif di pihak kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat kami tetap berupaya semaksimal mungkin terhadap program ini sampai dengan tahun 2021". Pungkasnya. (nto)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar