FOTO : Unit SPKT Polresta Palangka Raya
meminta keterangan korban pengrusakan mobil di Jalan Hiu Putih IX Kota Palangka
Raya.
PALANGKA RAYA,
suarakpk.com - Unit
SPKT Polresta Palangka Raya dengan sigap menanggapi laporan masyarakat tentang
terjadinya kasus perusakan satu unit mobil di Jalan Hiu Putih IX, Kota Palangka
Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (29/7/2020) pagi.
Korban yang merupakan seorang wanita bernama Apriani
menerangkan, peristiwa tersebut terjadi saat dirinya sedang dalam perjalanan
sepulang mengantar anak dan tiba-tiba pelaku (terlapor) memberhentikan mobil
yang ia kendarai, serta berujung dengan terjadinya kasus perusakan tersebut.
“Setelah menerima keterangan dari korban, kami berhasil mengantongi
identitas pelaku yang diduga berinisial HN (37)”. Ungkap Kanit III SPKT, Aiptu
Yudi Wahyudi yang turun langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP)
bersama anggotanya.
Dirinya menambahkan, mobil korban Daihatsu Ayla warna merah
bernomor polisi KH 1203 TF, dirusak menggunakan benda tumpul dengan dipukulkan
berkali-kali pada bagian kaca depan.
“Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian materiil
sebesar Rp 3 Juta, untuk saat ini kasus telah ditangani oleh Satreskrim
Polresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyelidikan”. Pungkasnya. (nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar