FOTO
: Bupati Kabupaten Kapuas, Ir Ben Brahim
S Bahat MM MT foto bersama usai memberikan presentasi terkait inovasi SIMPUN
dari Disdukcapil kepada Tim Panel Independen.
KAPUAS,
suarakpk.com - Bupati Kabupaten
Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ruseni dan Sekretaris Disdukcapil Sipie S
Bungai, memberikan presentasi terkait
inovasi SIMPUN dari Disdukcapil kepada Tim Panel Independen (TPI)
Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2020 secara virtual melalui
zoom meeting, belum lama ini.
Dalam
presentasinya, Ben mengungkapkan SIMPUN ini merupakan sebuah akronim dari
Bahasa Dayak Ngaju Kalimantan Tengah yang merupakan singkatan dari Sinde
Muhun Pelayanan Uras Dinun. Dan apabila diartikan kedalam Bahasa Indonesia
berarti sekali turun pelayanan masyarakat mendapatkan semua dokumen
kependudukan.
Dijelaskannya,
Kabupaten Kapuas memiliki luas wilayah 17.070,393 Km2 dengan jumlah penduduk
415.618 jiwa yang terdiri dari 17 Kecamatan, 17 Kelurahan dan 214 Desa dimana
sebelum adanya inovasi ini, kendala yang dihadapi masyarakat yang jauh
dari ibu Kota Kabupaten Kapuas ke tempat pelayanan kantor Kecamatan atau Kantor
Disdukcapil memakan waktu tempuh 6 sampai 10 jam.
Kemudian
kendala yang dihadapi yaitu keterbatasan akses masyarakat untuk berurusan
sehingga masyarakat lebih memilih manggunakan jasa perantara untuk mengurus
biaya tertentu yang rawan pungutan liar.
“Dengan
implementasi Inovasi SIMPUN ini diharapkan dapat memperpendek alur birokrasi
yaitu dengan melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat, kemudian
melaksanakan grand strategi Dirjen Kepedudukan dan Pencatatatan Sipil
Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu pelayanan yang membahagiakan
masyarakat serta sebagai wujud tanggung jawab untuk perbaikan tata kelola
pemerintahan dalam bidang administrasi kependudukan”. Jelas Ben dalam
presentasinya.
Pelaksanaan
Inovasi SIMPUN dikatakan Ben dapat berjalan sesuai apa yang diharapkan jika terpenuhinya
beberapa faktor, diantaranya petugas pelayanan yang tulus ikhlas bekerja dengan
hati dan semangat pantang menyerah, peralatan yang terpelihara dengan baik,
dokumen yang didapatkan masyarakat serta sarana dan prasarana transportasi.
Untuk
alur pelaksanaan Inovasi SIMPUN ini, petugas Disdukcapil langsung turun ke Desa
dan Kelurahan untuk membuat dokumen kependudukan dan untuk satu permohonan,
semua dokumen didapatkan untuk seluruh anggota keluarga dari yang baru lahir
sampai meninggal tanpa dipungut biaya.
Lebih
lanjut, Bupati dua periode itu mengatakan Inovasi SIMPUN ini sudah dilaksanakan
pada tahun 2019 dan dari 73 desa terjauh dan tersulit dijangkau, telah
dilayani 25 desa dan 53 desa lainnya, kemudian tahun 2020 telah dilayani
18 desa dari 48 desa terjauh dengan akses jalan yang sulit serta 33 desa
lainnya, sedangkan untuk pelayanan tahun 2020 terkendala pandemi
Covid-19.
“Untuk
keberlanjutan Inovasi SIMPUN ini diantaranya pelaksanaannya yang dilaksanakan
secara rutin, penambahan alat untuk mempercepat pelayanan, penambahan alat
transportasi serta penetapan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 39 tahun 2020
tentang Inovasi SIMPUN”. Tutup Ben dalam persentasinya.
Usai
menyimak persentasi dan melakukan wawancara terkait Inovasi SIMPUN bersama Bupati
Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tim Panel Independen KIPP 2020 JB Kristiadi
mengucapkan terima kasih dan selamat kepada Kabupaten Kapuas yang telah
berhasil memasuki top 99 dan terus lanjut ke top 45. (hms/nto)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar