10 Berkas PTSL DICABUT,ada apa?? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

01 Juli 2020

10 Berkas PTSL DICABUT,ada apa??


Kasi Masalah dan Pengendalian Pertanahan.Taufiq Hidayat,SST.

Blora, suarakpk.com - Pemerintah Desa Turirejo, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, akhirnya mencabut sepuluh berkas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Berkas tersebut dicabut dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora, senin (29/06). Pencabutan tersebut dikarenakan, tanah yang didaftarkan PTSL itu, masih merupakan sengketa waris,keluarga.
Sumarjo selaku Kades Turirejo, menerangkan, dirinya tidak mau ambil resiko terkait permasalahan ini. 
“Karena ada pihak yang keberatan, ya, berkas kita cabut saja, sampai permasalahan pembagian waris tersebut dapat diterima masing-masing pihak keluarga” terangnya.Sebelumnya, kades turirejo tidak tinggal diam dalam permasalahan sengketa ini, pihaknya sudah mempersiapkan untuk memanggil pihak yang bersengketa, akan tetapi ada dari salah satu keluarga yang membatalkan. “sudah kami siapkan untuk menemukan pihak-pihak keluarga yang bersengketa, biar di saksikan dari pemerintah Desa,ada permintaan dari pihak keluarga datang meminta untuk dibatalkan” lanjutnya. 
Kasni (58), salah satu ahli waris dari pernikahan Alm. Djayadi dengan istri pertama, menjelasakan terkait tanah waris yang berasal dari kakeknya.” Tanah itu saya masih mempunyai hak waris, karena peninggalan dari kakek saya ( djayadi), dan saya belum diajak musyawarah terkait pembagiannya”. Jelas kasni.
 Selain itu, dirinya juga merasa tersinggung dengan kata – kata dari oknum perangkat desa. “gur putu arep tekan ngendi ( hanya cucu mau sampai mana, red)”. Tiru kasni dengan menggunakan bahasa Jawa. Dirinya juga menuturkan, dalam pelaksanaan pengukuran tanah, dia tidak diikut sertakan terkait batas yang bersebelahan dengan tanah yang ditempatinya. “pada saat pengukuran, saya tidak dilibatkan, padahal letaknya di selatan tanah saya” tuturnya.


Sutiman, selaku anak dari  Djayadi,  menyanggah sebagian pernyataan kasni, sanggahan tersebut bukan atas dasar, dirinya mempunyai beberapa dokumen pembagian waris, yang mana pada saat itu disaksikan oleh perangkat desa. “kami ada segel dari desa, pembagian sudah dilakukan oleh ayah saya pada tahun 1980 dan disaksikan oleh perangkat desa”. sanggah sutiman dengan menyodorkan bukti segel pembagian waris. 

Selain menyanggah, sutiman juga membenarkan atas pembelian tanah oleh kakek kasni dengan bukti surat jual beli pada tahun 1958. Dimana pada waktu pembelian, Djayadi  sudah menikah dengan istri kedua. “ ibu saya merupakan istri kedua, karena istri pertama bapak sudah meninggal, tanah itu dibeli setelah menikah dengan ibu” kata sutiman.
Ditempat lain, Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Taufiq Hidayat, SST, mengatakan, jika dalam pengajuan permohonan sertifikat, ada pihak yang merasa keberatan, BPN tidak akan  melanjutkan proses pembuatannya, sampai keberatan tersebut diselesaikan. “keberatan atas penetapan batas saja kita tidak melanjutkan, apalagi terkait dengan sengketa waris”kata Taufiq Hidayat, SST. Keberatan tersebut harus juga disampaikan kepada BPN, baik secara lisan ataupun tertulis. 
Dirinya juga menjelaskan, berkaitan dengan pelaksanaan pengukuran dilapangan, harus diperhatikan juga asas contradictoire Delimitatie , asas tesebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria No.3 tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. “sebuah norma yang digunakan dalam ketika proses pengukuran dalam rangka Pendaftaran Tanah dengan mewajibkan pemegang hak atas tanah untuk memperhatikan penempatan, penetapan dan pemeliharaan batas tanah secara kontradiktur atau berdasarkan kesepakatan dan persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan, yang dalam hal ini adalah pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah yang dimilikinya”. Jelasnya. 
Taufiq juga mengatakan, asas tersebut merupakan tahapan penting dalam pembuatan sertifikat. “Dulu pernah, salah satu dari yang berbatasan tidak datang, kita tidak berani melanjutkan, kita tunda untuk diselesaikan secara damai, apabila tercapai kesepakatan dituangkan dalam Risalah. Penyelesaian Sengketa Batas”. Kata Taufiq saat ditemui di kantornya.
“jadi, kalau ada di lapangan tidak sesuai peraturan itu, bukan instutusi, melainkan tanggung jawab personal petugas yang bersangkutan” Tutupnya.(prase/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)