Tanah Dicaplok, Tokoh Agama Hindu Kaharingan Gelar Ritual Adat - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

23 Juni 2020

Tanah Dicaplok, Tokoh Agama Hindu Kaharingan Gelar Ritual Adat

FOTO : Tokoh Agama Hindu Kaharingan, D Songot Ipay SAg dan masyarakat pemilik tanah melaksanakan ritual adat Sarinting Pali di tanah mereka yang dirusak oknum tidak bertanggungjawab.

PALANGKA RAYA, SUARAKPK - Merasa tanahnya sering diganggu dan diobrak-abrik, seorang tokoh Agama Hindu Kaharingan D Songot Ipay SAg, melaksanakan ritual adat Sarinting Pali di atas tanahnya dan masyarakat lainnya.

Pasalnya, Tokoh Agama Hindu Kaharingan tersebut merasa kesal tanah milik Adat di Gang Rindu, Jalan Adonis Samad, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) dirusak menggunakan alat berat excavator dan dikapling-kaling tanpa seizin pemiliknya.

Dari rilis yang disampaikan D Songot Ipay SAg dan puluhan warga lainnya menyampaikan, di lokasi tersebut sudah didirikan satu buah tempat pemujaan keramat bagi warga Hindu Kaharingan untuk mereka yang tinggal sekitar lokasi dan sudah memilki izin.

Mengingat penggarapan pertama, lanjut rilis Tokoh Adat Hindu Kaharingan tersebut, sejak tahun 1974 yang sebagian besar (70%) dari Kompleks Balai Hindu Kaharingan Palangka Raya, dimana telah dicanangkan sebagai kompleks atau Kampung Baru atau Desa Budaya bagi pemeluk Agama Hindu Kaharingan yang merupakan pecahan Kepala Keluarga dari Kompleks Lama yang berada di Jalan Tambun Bungai Palangka Raya.

"Agar tidak ada pengrusakan lagi, maka dilakukan Sarinting Pali dan bagi yang merupakan Hinting Pali akan dikenakan Singer Adat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena oknum pengrusakan tersebut memiliki niat yang tidak baik". Pinta D Songot dan kawan-kawan didampingi kuasa hukum, Pua Hardinata SH.

Dalam kasus ini, Pua menambahkan, kliennya dan kawan-kawan sudah melaporkan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalteng, yaitu dengan terlapor berinisial Ta dan rekan-rekannya pada 15 Mei 2020.

"Padahal sudah jelas putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor : 40/Pdt.G/2018/PN.PLK : 65/PDT/2018/PT.PLK adalah Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum surat yang dimilki Ta dan Ay kawan-kawan". Sebut pengacara ini. 

Dalam hal ini juga, lanjut Pua, penyidik Direskrimum Polda Kalteng sudah terjun langsung ke lokasi pengrusakan tanah tersebut. Dirinya berkeyakinan tanah tersebut adalah sah miliki puluhan warga setempat. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)