Ini Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Juni 2020

Ini Tanggapan Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan

FOTO : Wabup Gumas, Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato Bupati Jaya S Monong atas pandangan fraksi pendukung.

GUNUNG MAS, SUARAKPK - Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas, dengan agenda  jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas, terhadap dua buah Raperda dan LKPJ Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung Dewan.

Hadir dalam kegiatan tersebut unsur pimpinan DPRD, anggota DPRD, serta pimpinan instansi vertikal sipil, TNI Polri, pimpinan BUMN dan BUMD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.

Saudara Febrianto dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Saudara Siti Hilmiah dari fraksi partai Golongan Karya, Saudara Untung Jaya Bangas dari Fraksi Partai Demokrat, Saudara Evandi dari Fraksi Partai Nasdem-Hanura.

Wakil Bupati Gunung Mas, Efrensia LP Umbing menyampaikan pidato Bupati Gunung Mas (Gumas) menerangkan, atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2019.

Wakil Bupati menyampaikan, terkait Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap dua buah Raperda dan LKPJ Bupati Gumas 2019 untuk dilakukan pembahasan bersama antara pihak Eksekutif-Legislatif, terkait dengan pengelolngan daerah arahkan untuk memberi daya guna dan hasil guna yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas anggaran.

“Menanggapi jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh anggota Dewan Saudara Untung Jaya Bangas selaku juru bicara dari fraksi partai Demokrat. Kami sangat mengapresiasi dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarustamaan gender di dearah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri nomor 67 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah”. Katanya.

“Dengan demikian besar harapan Pemerintah Daerah agar Raperda dimaksud dapat dibahas untuk meningkatkan kualitas pembangunan”. Jelasnya.

Juru bicara Evandi fraksi partai Nasdem – Hanura terhadap diajukannya dua buah Raperda dan LKPJ Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019. Terhadap apa yang menjadi kendala dua komponen pendapatan daerah, yaitu dana perimbangan dan dana transfer pemerintah Provinsi tidak tercapai jumlahnya terhadap pernyataan jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun 2019 yang bisa digunakan untuk mendukung APBD Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020.

Terhadap pertanyaan apa yang menjadi kendala dua komponen pendapatan daerah yaitu Dana Perimbangan dan Dana Transfer Pemerintah Provinsi tidak tercapai dapat dijelaskan, bahwa jumlah penyaluran Dana Perimbangan ke Pemerintah Kabupaten Gunung Mas berkurang karena.

“Yang pertama menurutnya penerimaan pajak secara Nasional, yang kedua dana yang disalurkan sesuai dengan nilai kontrak pekerjaan dan sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun lalu sebagai pengurang jumlah penyaluran. Yang ketiga terdapat pemotongan akibat lebih bayar penyaluran dana bagi hasil tahun-tahun sebelumnya, sedangkan untuk Dana Transfer tidak mencapai". Ungkap Wakil Bupati.

Selanjutnya, katanya, menyampaikan tanggapan, penjelasan dan/atau jawaban atas Pandangan Umum yang disampaikan oleh Anggota Dewan yang terhormat saudara Arit S Bajau selaku juru bicara dari Fraksi Gerakan Karya Bersatu.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dalam bentuk persetujuan pembahasan dari fraksi Gerakan Karya Bersatu terhadap diajukannya 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah Dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Gunung Mas Tahun Anggaran 2019". Ucapnya.

Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, Pemerintah Daerah telah membentuk Posko Gugus Tugas Covid-19 dibeberapa titik perbatasan pintu masuk wilayah Kabupaten Gunung Mas.

Adapun yang menjadi saran dan masukan terkait upaya menggerakkan masyarakat untuk menanam tanaman pangan telah dan sedang dilakukan melalui Dinas Pertanian Kabupaten Gunung Mas. Sedangkan tanggapan terhadap informasi adanya jalan yang rusak dibeberapa Kecamatan, kedepannya akan mendapat perhatian khusus melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas.

“Terhadap saran dan masukan terkait tindakan pencegahan masuknya para pendatang dari luar Kabupaten Gunung Mas untuk sementara ini belum dapat kita lakukan, karena status Kabupaten Gunung Mas belum ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar". Tandasnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)