JAKARTA, suarakpk.com – Tim Jaksa
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI kembali
melakukan pemeriksaan 3 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara tindak
pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT.Asuransi
Jiwasraya (persero), pemeriksaan saksi tersebut berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019;
Dituturkan, Kepala Pusat Penerangan
Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, S.H., M.H bahwa ketiga orang saksi yang
diperiksa atau diminta keterangannya hari Kamis (18/6/2020) diantaranya, Indry
Puspitasari selaku Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi PT. Asuransi
Jiwasraya (Persero), Po Saleh selaku Nominee, dan Jimmy Sutopo selaku Nominee.
“Ketiga saksi diperlukan untuk
mengetahui tentang bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan keuangan
dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero),” tutur Hari Setiyono.
Dikatakan Hari Setiyono, guna mencari
dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas
kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT.
Asuransi Jiwasraya (persero).
“Baik secara perdata maupun secara
pidana,” katanya.
Lebih lanjuta, Hari Setiyono,
menandaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol
kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.
“Antara lain dengan memperhatikan jarak
aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci
tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar