Diduga Perusahaan Ogah Berikan CSR,LAKI DPC Aceh Timur Desak Pemda Berikan Sanksi Tegas - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Juni 2020

Diduga Perusahaan Ogah Berikan CSR,LAKI DPC Aceh Timur Desak Pemda Berikan Sanksi Tegas

Aceh Timur/suarakpk com- Ketua Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Timur, Saiful Anwar mendesak pemerintah Untuk memberikan sanksi bagi perusahaan yang diduga tidak memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan yang berada di Kabupaten Aceh Timur.kamis (4/6/2020).

“Kita punya lebih dari 48 perusahaan, tapi sampai saat ini, saya sebagai Organisa Masyarakat Pengawasan Penyaluran Dana CSR belum mendengar dan menerima tembusan laporan Ke Forum CSR, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR nya,” kata Saiful, Kamis (4/06/2020).

Aktivis (LAKI) Laskar Antikorupsi Indonesia menyebutkan, saat ini wilayah Kabupaten Aceh Timur memiliki kurang lebih dari 48 perusahaan. Seharusnya, dari banyak perusahaan tersebut, Bantuan Kewajiban Sosial Dari Perusaan Tersebut Bisa membantu Masyarakat Miskin Atau Masyarakat Tidak Mampu  di Kabupaten Aceh Timur Yang Terutama Masyarakat Dilingkungan Perusaan Tersebut dapat terbantukan dengan jelas.

Berdasarkan Pemendagri,Perda aceh tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan ,Kewajiban nya CSR 1 Persen Dari keuntungan Perusahaan , paparnya, laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.

Aktivis Laskar Antikorupsi Indonesia DPC Aceh Timur Telah mendatangi Perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka sesuai Perda tersebut, tepatnya Tersebut DPRK Dan Bupati Aceh Timur Memberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.

Sementara dana CSR, kata Saiful, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Ketua (LAKI) Saiful Anwar, kabupaten Aceh Timur mengatakan seharusnya, perusahaan tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata, melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini.

Disisi lain, Ketua Forum CSR Yang Di Sapa Pak Reza berharap Perusaan Yang Sudah Menyalurkan  Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang telah dibentuk, memberikan laporannya secara berkala pada Forum CSR Dan DPRK Aceh Timur. Dengan begitu, tidak ada kecurigaan dari Forum CSR Dan DPRK maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.

“Kita mau tahu, dari 48 perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSRnya, terus Harus Ada sanksi Tegas dijalankan Demi Masyarakat Aceh Timur. Kita harus tahu itu semua,” tuturnya.

Untuk memastikan itu, Aktivis Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) pihaknya dalam waktu dekat Ini Mendesak DPRK Juga Bupati Aceh Timur memanggil pihak eksekutif untuk memberi Sangsi Pencabutan Izin Perusaan ,Berkaitan pemanfaatan dana CSR. Sebab, bila dana CSR dapat dikelola dengan baik, Penyaluran Bantuan Pada Masyarakat Miskin Dan pembangunan di Kabupaten Aceh Timur diyakini dapat terbantukan.(Dd).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)