BLORA, suarakpk.com – Seorang gadis
warga Desa Ngrambitan Kecamatan Japah, Blora.
Yesi Deswita Sultanika (19), harus
meregang nyawa tersengat aliran listrik di warung milik Suwaji, warga Desa
Berbak kecamatan Ngawen, Blora.
Peristiwa naas tersebut terjadi Selasa
(02/06) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, pada hari yang sama sekitar pukul
18.30 WIB, korban bersama enam saksi sedang ngopi dan minum alkohol jenis arak
di warung milik Mbah Modin (nama panggilan) di Dusun Njombok Desa Bogowanti
Kecamatan Ngawen, Blora.
Selanjutnya korban saling curhat dengan
saksi, Sumini Alis Umi Tanasi (17) terkait masalah laki-laki, yang intinya
korban merasa kecewa terhadap laki-laki tersebut dan saksi berusaha
menasehatinya. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB korban bersama para saksi
menuju ke SPBU Ngawen untuk menemui pacar korban.
Korban dan saksi (Sumini Alis Umi
Tanasi) dibonceng saksi lainya, Juned (19). Namun di tengah perjalanan,
tepatnya di depan warung milik Suwaji, saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) menangis
mau turun dari motor.
Di sini korban dan saksi (Sumini Alis
Umi Tanasi) terlibat cek cok dan sempat dilerai saksi lainnya, namun tak
dihiraukan lantaran berada dalam kondisi mabuk. Mereka berdua menuju ke samping
kiri warung, tidak lama kemudian terdengar suara ‘Brak’.
Mendengar suara tersebut, kemudian para
saksi menuju suara tersebut untuk menolong korban dan saksi (Sumini Alis Umi
Tanasi) yang tak sadarkan diri dan membawa mereka berdua ke Puskesmas Ngawen.
Setelah dilakukan pemerikaan oleh tim
medis korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Diperoleh informasi dari beberapa saksi bahwa
pada saat saksi sunda, saksi yusuf, saksi zeki, saksi Neko pada saat menolong
korban dan saksi (Sumini Alis Umi Tanasi) keduanya dalam keadaan terjatuh tidak
sadar diri, kemudian para saksi pada saat menolong mereka berdua, saksi menduga
korban tersengat aliran listrik dan sampai terpental.
Sementara, informasi dihimpun di
lapangan, dikabarkan, aliran listrik sengaja dipasang oleh pemilik warung di
samping warungnya, sebab menurut pengakuan pemilik warung, bahwa dirinya pada
tahun 2019 pernah menjadi korban pencurian beberapa kali, selanjutnya untuk
mengantisipasi hal tersebut pemilik warung memasang arus listrik dengan tujuan
agar tidak terjadi pencurian di warungnya.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Ngawen,
Iptu Sunarto, bahwa pada bulan April 2020 pemilik warung memasang arus listrik
dengan cara menghubungkan pada kawat bendrat yang diikatkan pada dinding
dinding yang ditutup dengan seng.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh tim medis dari Puskesmas Ngawen, korban meninggal dunia akibat tersengat
arus listrik dan pada diri korban terdapat luka pada jempol kaki kanan bekas
sengatan arus listrik, luka lecet pada jari-jari kaki kanan, luka lebam pada pelipis
kanan, luka lecet pada bibir bawah,” terang Kapolsek Ngawen, Iptu Sunarto.
(Karib/Bambang/red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar