3 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polres Muna - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

30 Juni 2020

3 Kasus Curanmor Berhasil Diungkap Polres Muna


MUNA, suarakpk.com- Terhitung sejak Januari hingga Juni tahun ini, Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengungkap sedikitnya 3 kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kapolres Muna, AKBP. Debby Asri Nugroho mengatakan kasus pertama terjadi pada 6 Februari lalu terhadap korban bernama Syalfitri dan diketahui pelaku berinisial LF (29). LF  berhasil mencuri satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi DT 6093 FD.

"Saat ini perkara tersebut masih Lidik karena yang diduga pelaku masih menjalani proses hukum pidana lain di rutan dan barang bukti masih dalam pencarian", ujarnya dalam press releasenya, Selasa (30/06).

Sementara itu, lanjut Debby, pada kasus kedua terjadi pada tanggal 22 Februari sekira pukul 01.00 Wita bertempat di jalan pendidikan terhadap korban yang bernama Muslimin. Terdapat 3 nama tersangka yaitu MM alias YT (19), JA alias JM (20) dan LF (21).

"MM alias YT ditangkap pada tanggal 27 Mei 2020 dan JA alias JM ditangkap pada tanggal 28 Mei 2020", ungkapnya.

Sedangkan pada kasus ketiga terjadi pada tanggal 3 Mei sekitar 05.00 Wita di Fookuni terhadap korban yang bernama Sahifa. Adapun tersangkanya masih dalam Lidik.

"Setelah korban sholat subuh korban keluar ke teras rumah dan melihat motor miliknya berupa 1 unit Yamaha metic dengan nomor polisi DT 3965 D sudah tidak ada. Kerugian ditaksir sekitar 18 juta", tuturnya.

"Para tersangka disangkakan Pasal 363 ayat 1 sub pasal 362 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara", tutupnya. (Randy Yaddi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)