Pengendara Moge Bawa Sabu Dicegat Polisi - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

11 Mei 2020

Pengendara Moge Bawa Sabu Dicegat Polisi

FOTO : Pemuda AM bersama barang bukti sabu-sabu saat diamankan di Mapolres Kobar pada Minggu (10/05/2020) pada pukul 01.00 WIB.

KOBAR, SUARAKPK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pelaku berinisial AM (26) warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar pada Minggu (10/05/2020) pukul 01.00 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Kobar Ipda Juan menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga di perumahan Green Vallo, RT 10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar akan melintas sepeda motor CBR 150 R membawa narkoba jenis sabu-sabu. 

“Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap terlapor dan kami berhentikan pelaku serta dilakukan penggeledahan. Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan oleh pelaku di helm KYT yang digunakannya". Ungkap Juan.

Ia menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,30 gram, satu buah gawai merk Oppo, satu buah helm KYT warna hijau hitam, satu unit sepeda motor CBR 150 R warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu telah dibawa dan diamankan ke Polres Kobar guna proses lebih lanjut. 

“Pelaku IR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 10 Miliar". Tutup Juan. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)