Pengedar Sabu Diciduk Tim Gabungan Polres Seruyan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 Mei 2020

Pengedar Sabu Diciduk Tim Gabungan Polres Seruyan

FOTO: Tim Gabungan Polres Seruyan berhasil mengamankan seorang pria pengedar sabu-sabu di Kelurahan Kuala Pembuang I, Kabupaten Seruyan.

SERUYAN, SUARAKPK - Seorang pria berinisial R (42) berhasil diciduk Tim Gabungan Polres Seruyan di kediamannya Jalan Samudin Kuala Pembuang I, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan pada akhir April 2020.

“Pelaku R ditangkap pada 30 April 2020 sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya, dari tangan pelaku diamankan barang bukti delapan paket plastik klip bening yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,76 gram". Sebut Kasatresnarkoba Polres Seruyan, Iptu Supriyono, Minggu (03/05/2020) pagi.

Tambahnya, penangkapan pelaku merupakan laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering dilakukan transaksi sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumah tersebut disaksikan beberapa warga sekitar.

Setelah melakukan pengeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu buah tas kardus yang berisikan satu buah kaleng berwarna orange yang di atasnya terdapat satu paket plastik klip bening yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening ukuran besar. 

"Kami juga menemukan dua ball plastik klip kosong di kamar dinding pelaku, serta ditemukan satu buah tas warna putih yang berisikan satu paket plastik klip bening yang berisikan Narkotika golongan I yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dilapisin dengan satu buah plastik klip bening kecil yang ditemukan di dalam buku kecil". Sebutnya.

Polisi juga mengamankan satu buah pipet kaca yang masih berisikan butiran kristal narkotika golongan I jenis sabu sisa pakai yang ditemukan di samping lemari kaca kamar tersangka dan satu buah handphone.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)