"Pendekar Mabuk" Mengamuk Gunakan Sajam di Pos Covid-19 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Mei 2020

"Pendekar Mabuk" Mengamuk Gunakan Sajam di Pos Covid-19

FOTO : Seorang pemuda mengamuk menggunakan senjata tajam saat diamankan di Polsek Arsel bersama barang bukti.

KOBAR, SUARAKPK – Polsek Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan seorang pemuda berinisial JA (21), warga Jalan HM Rafii, BTN Bringin Rindang, Gang Jambu, Desa Pasir Panjang, Kabupaten Kobar pada Selasa (12/05/2020) malam.

Bak, pelaku ditangkap layaknya seorang pendekar mabuk berpedang, karena membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau saat ditegur petugas jaga Pos Covid-19 di BTN Beringin Rindang, tidak mau membuka helm di pos pemeriksaan.

Kapolres Kobar melalui Kapolsek Arsel AKP Wihelmus Helky mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat pihaknya mendapatkan laporan dari warga setempat. Usai menerima laporan ini, pihaknya langsung menuju tempat kejadian di Jalan HM Rafii tepatnya di pos jaga Covid-19. 

"Dari keterangan petugas, kejadian ini berawal saat pelaku ini melintasi pos kemudian oleh petugas diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Pada saat hendak diperiksa JA tidak mau membuka kaca helm yang dipakainya. Kemudian terjadi adu argumentasi antara JA dan petugas jaga pos. Pelaku ini dipengaruhi minuman keras". Ungkap Kapolsek, Jumat (15/05/2020).

Atas kejadian tersebut, lanjut dia, JA tidak terima selanjutnya pulang ke rumah untuk mengambil sajam jenis samurai dan pisau, kemudian kembali lagi menuju ke Pos Covid-19, dengan maksud hendak membuat perhitungan. Saat itu petugas jaga kemudian melaporkan kejadian, sehingga anggota cepat mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku. 

"Dari lokasi ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sajam jenis samurai dan pisau. Setelah itu pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Arsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya".Cetus Kapolsek.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)