Pemkab Kapuas Ajukan PSBB ke Kemenkes RI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Mei 2020

Pemkab Kapuas Ajukan PSBB ke Kemenkes RI

FOTO : Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH menyampaikan bahwa Kabupaten Kapuas siap melaksanakan PSBB.

KAPUAS, SUARAKPK - Kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas terus melonjak naik. Dengan begitu untuk memutus mata rantai penyebarannya, Pemerintah Kabupaten Kapuas resmi mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI). Sebab, PSBB dinilai sebagai salah satu upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 tepat masa sekarang ini.

Untuk kasus pandemi virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Kapuas, hingga Selasa (26/05/2020) ini tercatat sudah 70 orang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, dengan angka kematian tertinggi di Kalimantan Tengah yaitu 11 orang.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga SH menyampaikan, melihat perkembangan kasus Covid-19 dengan jumlah yang terkonfirmasi positif cukup banyak, terjadi lonjakan kasus maka dirasa perlu melakukan langkah-langkah peningkatan penanganan. 

"Tadi (hasil rapat) sepakat Kabupaten Kapuas mengajukan permohonan PSBB". Ungkap Panahatan, Selasa (26/05/2020).

Mekanisme pengajuan PSBB ini kepada Gubernur Provinsi Kalimatan Tengah untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan RI. Tentunya dengan pengajuan permohonan PSBB ini banyak kajian-kajian yang harus dipenuhi.

Menurutnya, Pemkab Kapuas sudah menyiapkan terkait persyaratan pengajuan PSBB tersebut. "Yaitu kajian epideomilogis, aspek politik, keamanan, ekonomi dan budaya pemerintah daerah harus siap tentang itu". Tukasnya. (sur/nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)