Bakar Lahan, Pria 30 Ditangkap Anggota Polsek Kolam - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

28 Mei 2020

Bakar Lahan, Pria 30 Ditangkap Anggota Polsek Kolam

FOTO : Pelaku pembakar lahan dan barang bukti saat diamankan pihak kepolisian.

KOBAR, SUARAKPK – Seorang laki-laki berinisial YB (30) warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Kotawaringin Lama (Kolam), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) diamankan anggota Polsek Kolam pada Minggu (24/05/2020) pukul 15.00 WIB.

Laki-laki tersebut diamankan lantaran kedapatan membakar lahan seluas satu hektare yang terletak di Blok D27/28 Divisi III DSRE (Danau Sare Estate), PT BGA di Desa Sakabulin, Kecamatan Kolam, Kabupaten Kobar.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (27/05/2020), Kapolsek Kolam Iptu Kustiyanto mengatakan, kejadian tersebut diketahui saat salah satu anggota Polsek Kolam mendapatkan informasi adanya hotspot (titik api) melalui aplikasi Lapan (salah satu aplikasi cek hotspot untuk mengathui keberadaan titik api).

“Setibanya di tempat kejadian kebakaran hutan, diketahui bahwa kondisi api masih menyala kecil dan mengeluarkan asap dengan luasan area kurang lebih satu hektare. Kemudian anggota Polsek Kolam bersama tim satgas Karhutla berupaya memadamkan api". Kata Kapolsek Kolam.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa satu buah korek mancis, enam batang kayu dengan berbagai ukuran serta satu bilah parang diamankan ke Polsek Kolam guna pemeriksaaan lebih lanjut.

“Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) D Undang -Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar". Tegas Kapolsek. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)