Masyarakat Tidak Gunakan Masker Akan Didenda - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Iklan BUMN



Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

06 Mei 2020

Masyarakat Tidak Gunakan Masker Akan Didenda

FOTO: Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat MM MT memimpin rapat koordinasi evaluasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.

KAPUAS, SUARAKPK - Menyikapi semakin meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Kapuas, Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama instansi terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melaksanakan evaluasi terhadap upaya penanganan yang telah dilakukan serta rencana penanganan selanjutnya. 

Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kuala Kapuas, pada Senin (04/05/2020). Dalam evaluasi itu, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Panahatan Sinaga menyampaikan, permasalahan yang ada dalam penanganan yang telah dilakukan yaitu diantaranya adanya stigma masyarakat terhadap pasien Covid-19, masyarakat yang berobat tidak terbuka kepada tim medis, masih ada masjid atau langgar yang melakukan kegiatan mengumpulkan banyak orang dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam melakukan imbauan pemerintah yaitu menggunakan masker, tetap di rumah, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

Oleh karena itu, Bupati Kapuas dalam menanggapi permasalahan yang ada mengarahkan untuk Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk mensosialisasikan hal tersebut ke masyarakat untuk menggunakan masker, terutama bagi masyarakat yang masih melaksanakan transaksi jual beli di pasar.

Untuk Dinas Kominfo ia menegaskan, agar mensosialisasikan secara tegas menggunakan mobil keliling ke masyarakat untuk memberitahukan secara detail bahwa Covid-19 merupakan virus yang sangat berbahaya, kurangi keluar rumah kecuali hal yang sangat mendesak atau penting.

“Apabila dalam kurun waktu tiga hari masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker terutama di daerah pasar akan di razia, kalau perlu buat surat keputusan apabila terdapat masyarakat tidak menggunakan masker akan didenda. Kurangi keluar rumah, jaga jarak, tidak menghadiri tempat keramaian dan mencuci tangan sesering mungkin". Terangnya. (nto)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)